Berita, Nasional

Dipanggil Polri Terkait Lahan, Mantan Wakapolri Oegroseno Murka: Jangan Cari Kesalahan Saya, Ini Kriminalisasi

Repelita.net

19 July 2026 15:05 WIB • 990 view

Dipanggil Polri Terkait Lahan, Mantan Wakapolri Oegroseno Murka: Jangan Cari Kesalahan Saya, Ini Kriminalisasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakapolri Oegroseno melayangkan protes keras setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Undangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan rasuah pada proyek hibah lahan Sekolah Polisi Wanita di Jakarta dan pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Oegroseno mengungkapkan kekesalannya lantaran menilai langkah institusi kepolisian saat ini cenderung mencari kesalahan purnawirawan daripada menjalankan tugas pokok sebagai aparat negara.

Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini.

Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi, ujar Oegroseno, Minggu (19/7/2026).

Ia membantah tegas tuduhan adanya pengadaan tanah pengganti pada periode kepemimpinannya tahun 2010 hingga 2014 lalu.

Menurutnya, dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar justru digunakan untuk memperluas aset lahan Polri di Lembang demi kepentingan pengembangan pendidikan.

Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti.

Buat apa tanah pengganti?

Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang.

Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah, jelasnya.

Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang telah berjalan lebih dari 15 tahun tersebut tanpa adanya audit kerugian negara dari pihak berwenang.

Ia mengingatkan penyidik untuk memahami hukum acara pidana serta mendesak agar aparat tidak menggunakan praduga bersalah dalam menangani perkara.

Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.

Jangan menggunakan praduga bersalah.

Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91, tuturnya.

Di penghujung pernyataannya, ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan praktik kriminalisasi terhadap purnawirawan Bhayangkara.

Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar.

Jangan ada kriminalisasi seperti ini.

Saya tidak takut.

Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi.

Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu.

Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung