Berita, Nasional

Dikeroyok dan Dilempar Kursi Karena Tolak Tambah Jam Main, MC Hajatan di Sragen Tempuh Jalur Hukum

Repelita.net

12 August 2026 19:45 WIB • 307 view

Dikeroyok dan Dilempar Kursi Karena Tolak Tambah Jam Main, MC Hajatan di Sragen Tempuh Jalur Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pentas hiburan musik di sebuah hajatan warga Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Jawa Tengah berujung pada tindak pidana usai diwarnai aksi kerusuhan.

Pihak manajemen orkes musik bersama pembawa acara berinisial R melayangkan laporan resmi ke markas Polres Sragen menyusul dugaan pengeroyokan serta aksi perusakan alat.

ADVERTISEMENT

Insiden kekerasan tersebut mengakibatkan korban R menderita luka lebam pada area mata serta cederanya bagian punggung akibat tindakan brutal sejumlah oknum penonton.

Kuasa hukum para korban Amriza Khoirul Fachri mengonfirmasi pendampingan hukum yang diberikan saat mendatangi kantor polisi setempat.

"Klien kami, dari manajemen orkes dan MC kami melaporkan peristiwa itu ke Polres Sragen, Senin pagi," kata Amriza Khoirul Fachri.

Dalam aduan resminya pihak korban melaporkan seorang tamu undangan berinisial P yang disinyalir sebagai pemicu utama timbulnya kekacauan di lokasi acara.

Kericuhan bermula saat masa penampilan grup orkes musik gambus akan segera berakhir sesuai dengan kesepakatan jadwal awal dengan penyelenggara.

Panitia dan manajemen sebenarnya telah memberikan toleransi waktu tambahan dengan memainkan beberapa lagu ekstra guna memenuhi permintaan penonton.

Namun amarah massa mendadak pecah tatkala pembawa acara berniat menghentikan pentas sesuai batas toleransi yang disetujui.

"Mau penutupan musik, peristiwa itu terjadi pertama nendang meja terduga pelaku ini, setelahnya lempar kursi ke salah satu pemain drum," kata Amriza Khoirul Fachri.

Aksi penganiayaan berlanjut hingga ke luar area panggung sewaktu pembawa acara berupaya menyelamatkan diri menuju kawasan parkir kendaraan.

"Setelah kericuhan dan perusakan, MC kami ditarik untuk diselesaikan baik-baik, namun terduga pelaku masih mengejar hingga parkiran san dipukul dan dikeroyok, klien kami sempat ingin mengembalikan uang pelunasan, namun karena merasa kasihan dengan pemilik hajatan, sehingga barang-barang kami tetap di sini dan isi hiburan," kata Amriza Khoirul Fachri.

Tim penasihat hukum menyangkakan perbuatan para pelaku menggunakan pasal pemaksaan dengan kekerasan serta pasal perusakan barang milik orang lain dalam KUHP.

"Kami melaporkan dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain karena ada bukti video pelemparan kursi kepada terlapor," kata Amriza Khoirul Fachri.

Amriza mendorong perlunya jaminan perlindungan hukum yang tegas bagi para pekerja industri kreatif serta kelompok seni hiburan saat mengisi acara masyarakat.

"Sesuai asta cita presiden, yaitu mengembangkan industri kreatif, termasuk kelompok seni hiburan juga termasuk di dalamnya, kami berharap ke depannya ada aturan untuk melindungi kelompok seni hiburan khususnya di lokasi hajatan karena rentan terhadap adanya geseka," kata Amriza Khoirul Fachri.

Ia menambahkan regulasi yang mantap akan menjamin iklim kerja yang aman baik bagi seniman maupun warga yang menggelar hajatan.

"Selain untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif, lanjutnya, adanya aturan baku tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyelenggara hajatan yang akan mengadakan hiburan musik," kata Amriza Khoirul Fachri.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno mengonfirmasi bahwa penanganan berkas aduan kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke kepolisian.

"Iya, kami menerima laporan itu," kata Catur Agus Yudo Parseno. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung