Berita, Nasional

Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan Ijazah Gibran Akibat Pihak Tergugat Enggan Tunjukkan Bukti Asli

Repelita.net

29 October 2026 23:30 WIB • 114 view

Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan Ijazah Gibran Akibat Pihak Tergugat Enggan Tunjukkan Bukti Asli
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya persidangan sengketa administrasi kelayakan syarat pencalonan pejabat yudisial nasional dilaporkan diwarnai aksi penegasan sikap hukum yang cukup ekstrem dari tim hukum penggugat.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum memutuskan untuk menarik diri dari proses pembuktian di muka persidangan akibat dari ketidaktersediaan serangkaian dokumen pokok perkara yang diajukan oleh jajaran eksekutif.

Runtunan peristiwa ketatanegaraan yang terjadi di ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut disiarkan melalui visual dokumentasi kanal YouTube iNews.

Berdasarkan jalannya persidangan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 advokat senior Denny Indrayana secara terbuka melayangkan protesnya kepada jajaran majelis yudisial.

Ia mempertanyakan motif penahanan bukti pokok surat keterangan penyetaraan yang dinilai menghambat upaya penegakan hukum dalam mengungkap transparansi proses verifikasi pemilu masa lalu.

Permintaan ini sudah berkali-kali kita lakukan tetapi tergugat entah dengan alasan apa tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu, cetus Denny Indrayana dalam persidangan.

Ia memaparkan bahwa pemenuhan berkas autentik, seperti dokumen transkrip nilai akademik serta sertifikat kehadiran institusi pendidikan asing mutlak diperlukan guna menguji keabsahan objek gugatan.

Maka hari ini melalui majelis kami ee memasukkan surat pencabutan gugatan Buat apa lagi kalau ternyata kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar ee bukti-bukti dia, sambungnya menegaskan.

Usai menyerahkan berkas permohonan pembatalan perkara secara resmi ke meja hakim, tim kuasa hukum beserta pihak prinsipal langsung memilih untuk melangkah keluar ruangan.

Meskipun demikian, jajaran penasihat hukum dari pihak intervensi wakil presiden petahana dilaporkan bersikeras menolak adanya tindakan pencabutan sepihak tersebut.

Kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka menyatakan keberatan formal dan mendesak majelis hakim agar tetap melanjutkan agenda pembacaan nota jawaban di muka persidangan.

Ketua majelis hakim Tun akhirnya memutuskan menolak permohonan penghentian sengketa administrasi dengan merujuk pada regulasi prasyarat mutlak keharusan adanya persetujuan bersama dari pihak tergugat (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung