Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara nasional mempertimbangkan langkah konstitusional untuk membawa polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul perhelatan sayembara terbuka yang digelar guna mencari kejelasan dokumen kelulusan tingkat menengah atas sang pejabat tinggi negara.
ADVERTISEMENT
Nominal hadiah sayembara yang dikumpulkan telah mencapai angka fantastis menjelang batas akhir penutupan pada tanggal 9 September tahun 2026 mendatang.
Pernyataan resmi terkait rencana pengajuan sengketa tersebut disampaikan melalui tayangan kanal YouTube Denny Indrayana pada hari Rabu tanggal 2 September tahun 2026.
Pihaknya menilai bahwa ketiadaan bukti dokumen pendidikan yang sah dapat berkonsekuensi pada dugaan ketidaksesuaian syarat formil seorang pejabat publik.
"Per hari ini, hadiah sayembara Rp5.478.701.947. Tinggal delapan hari lagi, menjelang batas akhir sayembara, 9 September 2026," ujar Denny Indrayana.
Apabila dokumen pembuktian kelulusan sekolah lanjutan tingkat atas tersebut gagal dihadirkan hingga batas waktu berakhir, status pencalonan dinilai bermasalah sejak awal.
"Jika sampai ujung tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran telah menempuh SLT atau sederajat, maka berarti yang bersangkutan dapat diduga tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ucapnya.
Proses pelantikan pejabat negara ditegaskan tidak serta-merta menghapuskan cacat hukum yang melekat pada proses pendaftaran pencalonan sebelumnya di lembaga penyelenggara pemilu.
Sejumlah preseden hukum dari berbagai yurisdiksi negara lain turut dijadikan rujukan dalam menguji mekanisme pemberhentian pejabat tinggi akibat cacat administrasi pencalonan.
"Vanuatu misalnya, Presiden Alfred Maseng Nalo di tahun 2004 dipecat oleh Mahkamah Agungnya dipecat karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen," ucapnya.
Contoh serupa juga terjadi di beberapa negara berdaulat lain yang menerapkan sanksi konstitusional tegas bagi pemimpin yang melanggar ketentuan pencalonan.
"Di Kosovo, Presiden Behjet Pakoli di tahun 2011 dipecat oleh Mahkamah Konstitusinya, karena Pilpresnya tidak sesuai konstitusi, hanya diikuti oleh satu pasangan calon," paparnya.
"Di Sierra Leong, wakil presiden Samuel Samumana dipecat 2015 karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai," sambung Denny.
Mengingat yurisdiksi penyelesaian sengketa pemilihan umum di tanah air berada di bawah kewenangan lembaga peradilan konstitusi, langkah pengujian materiil dinilai paling tepat.
"Karena itu, demi kepastian hukum, moralitas, dan konstitusi bernegara, kami membawa persoalan ini ke hadapan mahkamah. Biarkan mahkamah yang memeriksa perkara," ujarnya.
Pihaknya berharap proses peradilan tata negara tersebut dapat membuka jalan terang secara objektif guna menguji kebenaran dokumen secara transparan.
"Biarkan mahkamah yang memeriksa bukti-bukti, dan memutuskan Gibran memenuhi syarat pendidikan atau jika tidak, biarkan mahkamah yang memecat Gibran Rakabuming Raka," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok