Berita, Nasional

Denny Indrayana Bongkar Bukti KPU, Militan Gibran dan Bawaslu di Sidang MK, Dokumen Pendidikan Gibran Dipertanyakan?

Repelita.net

28 September 2026 23:06 WIB • 71 view

Denny Indrayana Bongkar Bukti KPU, Militan Gibran dan Bawaslu di Sidang MK, Dokumen Pendidikan Gibran Dipertanyakan?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Denny Indrayana membongkar bukti yang diajukan KPU, Militan Gibran, dan Bawaslu dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu 23 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan di kanal YouTube denny indrayana pada 28 September 2026.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa KPU menyerahkan total 37 bukti, namun sebagian besar berupa dokumen konstitusi, perbandingan negara, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Bukti relevan yang disebut adalah berita acara verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Denny Indrayana, tidak ada satupun bukti di dalamnya yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah lulus sekolah menengah atas.

Ia mengaku terkejut mengapa KPU tidak menampilkan bukti persyaratan pendidikan tersebut.

Terkait Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi pengecualian bukti lulus SMA bagi yang bersekolah di luar negeri, KPU juga tidak menunjukkan kapan dan oleh siapa pasal itu dimasukkan.

Dokumen yang diajukan hanya berupa memorandum legal drafting, notulen FGD, surat konsultasi ke DPR, dan notulen rapat dengan Komisi 2 DPR, namun tidak membuktikan pembahasan pasal tersebut.

Militan Gibran yang baru terdaftar sebagai pihak terkait pada 14 September 2026 menampilkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun surat itu tidak dilengkapi dokumen pendukung yang mendasarinya.

Dalam data riwayat hidup Gibran yang diajukan, nama sekolah telah diputihkan sehingga tidak lagi terbaca Orchid Park, MDIS, atau UTS Insearch.

Bawaslu menyerahkan 17 bukti berupa undangan rapat dan koordinasi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun tidak ada bukti lulus SMA, dan Bawaslu mengaku tidak diberi akses pengawasan oleh KPU atas dokumen persyaratan calon.

Saat ditanya hakim, KPU dan Bawaslu mengakui tidak melakukan verifikasi faktual.

KPU juga mengakui Pasal 18 ayat 3 baru muncul pada Pemilu 2024.

Kesimpulan Denny Indrayana, KPU tidak menampilkan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran, Militan Gibran hanya menunjukkan surat penyetaraan tanpa dokumen pendukung, serta KPU dan Bawaslu tidak memverifikasi persyaratan pendidikan tersebut.

Ia menekankan persoalan ini menyangkut pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, pemilu jujur dan adil, serta KPU yang mandiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Denny Indrayana meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Hukum untuk menjelaskan dokumen di balik surat penyetaraan dan proses harmonisasi pasal tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung