Repelita [Jakarta] - Gelombang unjuk rasa besar-besaran mendadak pecah di depan gedung pemerintahan wilayah Kecamatan Tayu.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam kelompok warga setempat meluruk kantor camat pada hari Rabu siang.
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka bertujuan memprotes kebijakan lokal terkait pembatasan penggunaan perangkat audio berskala besar.
Ketegangan di lokasi kejadian langsung meningkat ketika para demonstran mendapati kepala wilayah tidak berada di tempat.
Desakan massa yang tak terkendali berujung pada aksi dorong hingga mengakibatkan pagar pembatas gedung roboh.
Sejumlah tokoh penggerak aksi seperti Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto turut memantau jalannya demonstrasi tersebut.
Konflik bermula dari rapat koordinasi muspika bersama para tokoh agama yang mengusulkan pelarangan pawai audio menggelegar.
Camat Tayu, Imam Rifa'i, sebelumnya menyebut bahwa aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena berdampak buruk bagi kesehatan bayi serta lansia.
"Beliau semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan. Tidak semua orang itu sehat, ada lansia dan bayi. Dalam pelaksanaannya juga sangat berlebihan," kata Imam Rifa'i kala itu.
Kebijakan sepihak itu langsung memicu kemarahan para pengusaha jasa penyewaan pengeras suara di lapangan.
Koordinator lapangan demonstrasi, Nur Khamim, melayangkan kecaman keras terhadap sikap birokrat yang dianggap memicu perpecahan warga.
"Kami menyikapi apa yang terjadi tentang statement Pak Camat. Kenapa cuma sepihak? Kenapa dia sebagai pejabat Tayu membuat ontran-ontran larangan sound horeg di Kecamatan Tayu? Kami meminta penjelasan kepada beliau," ujar Nur Khamim di sela-sela aksi.
Khamim bahkan melontarkan kritik pedas terkait gaya komunikasi sang pejabat yang dinilai kerap memantik ketidakharmonisan.
"Catatan buat Camat Tayu, kok nggak kapok? Ketika warganya kondusif, tapi 'cangkeme' Camat tidak kondusif," sindirnya tajam.
Situasi kian tak terkendali tatkala lemparan botol air mineral melayang sesampainya pejabat bersangkutan di lokasi pertemuan.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan sang camat menuju ruang pendopo guna meredam amuk massa yang semakin beringas.
Di dalam ruangan tertutup, dialog alot antara perwakilan demonstran dan pihak pemerintah kecamatan pun langsung digelar.
Mendapat tekanan bertubi-tubi dari warganya, Imam Rifa'i akhirnya mengalah dan memilih mencabut kebijakan kontroversial tersebut.
"Daripada membuat masyarakat gaduh dan membingungkan, saya meminta maaf dan mencabut larangan penggunaan sound horeg," tegas Imam Rifa'i di hadapan perwakilan massa.
Dengan keputusan pembatalan itu, regulasi penggunaan perangkat audio kini kembali mengacu pada ketentuan resmi dari kepala daerah kabupaten. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok