Berita, Nasional

Dedi Kurnia Syah Sebut Gugatan Ijazah Gibran Oleh Denny Indrayana Sia-sia dan Hanya Bikin Gaduh

Repelita.net

27 September 2026 21:14 WIB • 78 view

Dedi Kurnia Syah Sebut Gugatan Ijazah Gibran Oleh Denny Indrayana Sia-sia dan Hanya Bikin Gaduh
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mempersoalkan berkas kelengkapan administrasi pendaftaran milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perbincangan hangat di ruang publik.

Gugatan terkait keabsahan dokumen kelulusan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai oleh sebagian pengamat hanya akan memicu kegaduhan yang tidak diperlukan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pandangan kritis mengenai efektivitas tuntutan hukum atas pemenuhan syarat pencalonan dalam pemilu legislatif maupun presiden tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah.

Analisis mendalam mengenai legalitas berkas pencalonan beralaskan hukum administrasi negara tersebut dipaparkan olehnya secara gamblang pada hari Jumat tanggal 25 September 2026.

Dedi Kurnia Syah memaparkan, “Gugatan Denny Indrayana atas Ijazah Gibran dipastikan sia-sia, hanya menghasilkan polemik, serupa dengan Roy Suryo yang menggugat ijazah Jokowi”.

Ia berpendapat bahwa seluruh rangkaian tahapan pendaftaran pencalonan hingga penetapan hasil pemilu oleh komisi penyelenggara telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, segala bentuk tuntutan yang dipermasalahkan di meja hijau dinilai tidak akan memengaruhi posisi legalitas formal yang sudah disahkan oleh lembaga negara terkait.

Dedi Kurnia Syah menegaskan, “Dalam perspektif hukum administrasi negara, Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu”.

Menurutnya pengesahan resmi dari instansi pemerintah terkait penyetaraan tingkat pendidikan luar negeri merupakan bukti paling otentik yang memiliki kekuatan pembuktian mutlak.

Selama dokumen administratif tersebut diakui secara sah oleh kementerian kebudayaan dan pendidikan, maka aspek pemenuhan kelayakan syarat formil seorang kandidat dianggap sudah final.

Dedi Kurnia Syah menyatakan, “Artinya secara administrasi Gibran memiliki legitimasi untuk dipilih pada saat Pilpres 2024”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung