Repelita Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa pihak parlemen memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus.
Langkah tersebut disarankan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat administrasi pencalonan wakil presiden yang lalu.
ADVERTISEMENT
Ia menyoroti adanya temuan krusial dari majelis hakim konstitusi yang mencatat bahwa tidak terdapat bukti otentik mengenai kepemilikan ijazah setingkat sekolah menengah atas.
"Paling penting dari putusan itu ialah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara," kata Deddy, dikutip pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menilai ketiadaan dokumen penunjang sejak awal pendaftaran mengindikasikan adanya cacat hukum pada berkas persyaratan administrasi.
"Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, ia menduga bahwa situasi ini berpotensi memicu pelanggaran ketentuan konstitusional terkait standar kepatutan jabatan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa putusan peradilan tertinggi tersebut sekaligus membuka ruang bagi pihak-pihak berkepentingan untuk menempuh jalur hukum maupun jalur politis di parlemen.
"Sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok