Berita, Nasional

Debat Panas Roy Suryo Dan Fredy Damanik Soal Kasus Ijazah Jokowi Yang Dianggap Gantung Di Kejaksaan

Repelita.net

21 May 2026 17:48 WIB • 1,338 view

Debat Panas Roy Suryo Dan Fredy Damanik Soal Kasus Ijazah Jokowi Yang Dianggap Gantung Di Kejaksaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Perdebatan sengit mengenai status hukum penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen kelulusan mantan Kepala Negara memanas di ruang publik setelah adanya indikasi keterlambatan penentuan berkas oleh institusi kejaksaan.

Silang pendapat ketat terjadi antara pihak terlapor dengan perwakilan organisasi massa pendukung pemerintah mengenai nasib kelanjutan perkara yang dituding sengaja dibiarkan tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

Adu argumentasi mengenai kejelasan hukum ini berlangsung dalam forum dialog meja bundar yang disiarkan oleh saluran YouTube resmi milik @KompasTVPalembang.

Pakar telematika, Roy Suryo, mempertanyakan kinerja jajaran penyidik yang terkesan mengulur-ulur waktu penyerahan berkas fisik perkara ke meja Jaksa Penuntut Umum.

Ia menilai status penanganan kasusnya yang terkatung-katung melampaui batas administrasi normatif berpotensi membuat perkara tersebut kedaluwarsa demi hukum.

Terkait ketiadaan dokumen pelimpahan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia memaparkan kejanggalan dengan menegaskan bahwa "berkas belum sampai sana padahal informasinya dari Polda Metro Jaya tanggal 17 April itu diumumkan langsung oleh ee Kombes Iman Imanudin katanya sudah dilimpahkan 17 ke 21 kan sudah beberapa hari kok belum nyampai".

Sebaliknya, kubu pelapor menyanggah narasi yang menyebut institusi penegak hukum ragu untuk menyeret kasus kontroversi ijazah ini menuju meja hijau.

Pihak pendukung menjamin bahwa tahapan yang sedang berjalan murni merupakan prosedur penguatan materiil dakwaan agar tidak mentah saat persidangan digelar.

Sekretaris Jenderal Projo, Fredy Damanik, memberikan perlawanan argumen dengan mengonfirmasi ketegasan sikap mantan presiden ke-7 yang optimis perkara ini akan tuntas secara hukum.

Mengenai kesiapan mantan kepala negara untuk membuktikan keaslian dokumen akademiknya di hadapan majelis hakim, ia bersaksi bahwa "kami baru ketemu masih diulang lagi ya masih diulang lagi oleh Pak Jokowi bahwa ini perkara akan bergulir ke persidangan dan dia akan membuktikan di persidangan tentunya melalui jaksa".

Publik kini menanti keputusan final dari Kejaksaan Agung selaku pengendali utama perkara untuk segera menetapkan status P21 atau menerbitkan surat penghentian penyidikan.

Kejelasan sikap dari otoritas yudisial sangat krusial guna mengakhiri polemik digital seputar nasib tuntutan hukum ini serta menjamin keadilan yang transparan bagi kedua belah pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung