Berita, Nasional

Debat Panas Kasus Ijazah Jokowi: Ferdinand Sebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Jika Hakim Pakai Pembuktian Positif UGM

Repelita.net

28 September 2026 23:54 WIB • 97 view

Debat Panas Kasus Ijazah Jokowi: Ferdinand Sebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Jika Hakim Pakai Pembuktian Positif UGM
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya diskusi publik mengenai polemik pembuktian dokumen kelulusan mantan kepala negara mendadak berlangsung sangat panas akibat adanya adu argumentasi hukum yang sengit. Momen ketegangan yang melibatkan sejumlah pengamat politik dan pakar hukum tersebut disiarkan secara meluas oleh kanal YouTube @FERDINANDMENYALA!3NarsumLangsungBungkamDitamparFaktaHukum!#esensipolitika pada hari Senin, 28 September 2026.

Dalam perdebatan tersebut, salah satu narasumber yaitu Ferdinand Hutahaean tampil sangat agresif dan berani mengambil alih panggung pembicaraan di hadapan forum. Dirinya merasa kesal lantaran penyampaian pandangannya terus-menerus dipotong oleh lawan bicara sehingga ia dengan lantang meminta para narasumber lain untuk diam.

ADVERTISEMENT

Ia mendesak pihak yang berseberangan agar menutup mulut dan menunggu dirinya menyelesaikan seluruh poin argumentasi secara tuntas sebelum memberikan tanggapan balik. Fokus bahasan hukum yang diangkat oleh Ferdinand Hutahaean berpatokan pada teori pembuktian perkara pidana bersama dengan mantan hakim, Profesor Binsar.

Ia menguraikan skenario penegakan hukum berdasarkan penerapan teori pembuktian positif dan teori pembuktian negatif yang berpotensi diadopsi oleh majelis hakim di pengadilan. Jika peradilan menggunakan pembuktian positif, hakim hanya akan membandingkan dokumen formal yang ada tanpa perlu menggali keyakinan lebih dalam.

Apabila skema kacamata kuda itu yang berjalan, kesaksian dari pihak UGM yang menyatakan dokumen kesarjanaan tersebut merupakan produk asli mereka akan langsung meloloskan perkara. Imbasnya, Roy Suryo dipastikan akan langsung divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara akibat tuduhan penyebaran berita bohong.

Ferdinand Hutahaean juga mempertanyakan urgensi penyertaan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE oleh pihak penyidik kejaksaan dalam berkas P21. Ia mencurigai penambahan pasal tersebut sengaja dilakukan hanya demi memenuhi unsur ancaman hukuman di atas lima tahun agar tersangka bisa langsung ditahan.

Dirinya mempertanyakan ada atau tidaknya bukti materiil yang kuat untuk menyokong penerapan pasal manipulasi data digital tersebut dalam proses pelimpahan perkara. Secara objektif, ia mempertanyakan apakah Joko Widodo selaku korban pernah memberikan pernyataan resmi ke publik bahwa dokumen yang diunggah para kritikus adalah ijazah miliknya.

Jika mantan kepala negara belum pernah memberikan klarifikasi pribadi mengenai otentisitas dokumen tersebut, maka dasar hukum pelaporan pencemaran nama baik ini dinilai janggal. Keadilan perkara ini hanya akan terwujud apabila majelis hakim bersedia membuka ruang pembuktian secara menyeluruh dari segala arah mata angin.

Roy Suryo bersama Dokter Tifa harus diberikan kesempatan hukum yang setara untuk menguji keaslian fisik dari ijazah yang hingga kini status keberadaannya masih dianggap keramat. Ferdinand Hutahaean mengingatkan para komentator lain agar tidak asal bicara dan terus melakukan blunder kekeliruan dalam menafsirkan arah penegakan hukum di Indonesia (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung