Repelita Jakarta - Perbincangan hangat mengenai draf regulasi perampasan aset tindak pidana kembali mencuat di linimasa platform media sosial X pada tanggal 2 September 2026.
Topik tersebut ramai diperbincangkan setelah akun @ch_chotimah2
ADVERTISEMENT
mengunggah ulasan kritis yang menyoroti sejumlah kategori pelanggaran hukum berat.
Dalam postingan yang dipublikasikan pada pukul 11.51 siang tersebut, pemilik akun mengaitkan belasan jenis kejahatan dalam draf undang-undang dengan kasus perusahaan swasta.
Isi cuitan dari akun tersebut ditampilkan secara utuh tanpa ada perubahan redaksional sedikit pun sebagai berikut: Ternyata 13 jenis kejahatan yang bakal kena sikat RUU perampasan aset, 4 kasus Toba Pulp Lestari masuk kategori sekaligus. Ini kalau mampu dituntaskan @KejaksaanRI bakal jadi prestasi yang luar biasa. 1. Tindak pidana Korupsi Kasus Dugaan Korupsi Pajak Toba Pulp Mirip Asian Agri Tahun 2007 yang Seret Sukanto Tanoto. 2. Tindak pidana di bidang perpajakan Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL. 3. Tindak pidana di bidang kehutanan Menanti Langkah Pemerintah Pasca Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari. 4. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup Gugatan Rp2,6 T Dugaan Kerusakan Lingkungan PT TPL, KLH/BPLH Serahkan Alat Bukti. 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya.
Unggahan tersebut langsung memancing beragam reaksi dari warganet yang turut memberikan komentar serta dukungan terhadap penegakan hukum di tanah air.
Salah satu tanggapan datang dari akun @NenkMonica
yang menuliskan komentar singkat mendukung langkah penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar aturan hukum.
Balasan komentar dari akun tersebut dituangkan secara persis tanpa perubahan teks berikut: Sikat habis jika RUU ini dah diundangkan.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh akun @tijabar
yang menyoroti pentingnya penindakan hukum terhadap berbagai bentuk kerusakan kawasan hutan di daerah.
Tanggapan lanjutan dari warganet tersebut ditulis secara utuh tanpa mengubah susunan kalimat aslinya sebagai berikut: Mudah2an diringkus semua perusak hutan TPL.
Rangkaian diskusi daring ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik terhadap aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran berat di sektor sumber daya alam. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Ternyata 13 jenis kejahatan yang bakal kena sikat RUU perampasan aset, 4 kasus Toba Pulp Lestari masuk kategori sekaligus.
— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) September 2, 2026
Ini kalau mampu dituntaskan @KejaksaanRI bakal jadi prestasi yang luar biasa.
1. Tindak pidana Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Pajak Toba Pulp Mirip Asian… pic.twitter.com/0JSYHEwZRl