Berita, Nasional

Cendekiawan NU Tantang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Gugat Gibran: Itu Juga Kalau Berani

Repelita.net

08 October 2026 19:54 WIB • 147 view

Cendekiawan NU Tantang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Gugat Gibran: Itu Juga Kalau Berani
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika hukum ketatanegaraan pascaputusnya persidangan perselisihan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi terus menuai respons mendalam dari berbagai kalangan organisasi keagamaan. Langkah konstitusional tersebut dinilai memunculkan peta baru bagi para kontestan pemilu dalam menguji orisinalitas kelayakan berkas seorang pemimpin nasional.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama Gus Hilmi Firdausi memaparkan pandangan logisnya mengenai dampak yuridis dari tidak diterimanya gugatan tata negara yang diajukan para pemohon. Penjelasan komprehensif tersebut disampaikan oleh Gus Hilmi Firdausi pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam untuk memberikan edukasi politik bagi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

Menurutnya substansi putusan hakim konstitusi sejatinya tidak menggugurkan keabsahan kedudukan resmi wakil presiden terpilih karena terbentur masalah kedudukan hukum pemohon. Walau demikian fakta persidangan yang membuka status dokumen kelulusan luar negeri perwakilan negara tersebut tetap menjadi catatan krusial yang menarik perhatian luas.

Terkait kedudukan hukum hasil sidang tersebut Gus Hilmi Firdausi memaparkan, "Walau MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA atau sederajat milik Gibran". Penegasan opini keagamaan tersebut dirilis ke ruang publik pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam.

Pihak tokoh agama juga memastikan status kepemimpinan wakil kepala negara saat ini masih mengikat secara hukum karena tidak ada sanksi diskualifikasi yang dijatuhkan. Berkenaan dengan keabsahan jabatan tersebut Gus Hilmi Firdausi menerangkan, "So status Wapres beliau masih sah dan tidak didiskualifikasi".

Lebih lanjut dirinya melayangkan sebuah tantangan terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival politik pada kontestasi pemilu lalu. Peluang untuk menguji ulang keabsahan berkas administrasi pemilu tersebut dinilai sah secara hukum apabila diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum kuat.

Terkait tantangan kepada para rival politik Gus Hilmi Firdausi menegaskan, "Kecuali, Anies Muhaimin atau Ganjar Mahfud yang mengajukan gugatan, itu juga kalau mau dan berani".

Guna mempermudah pemahaman masyarakat sipil dirinya menyodorkan sebuah analogi sederhana mengenai kaidah pemenuhan syarat sah dalam pelaksanaan ibadah keagamaan. Sebuah amalan dinilai akan mengalami kecacatan apabila terdapat rukun atau ketentuan dasar yang terbukti tidak terpenuhi sejak awal prosesi berjalan.

Mengenai analogi hukum ibadah tersebut Gus Hilmi Firdausi menyebutkan, "Dalam ibadah, kita mengenal kaidah kalau syaratnya tidak terpenuhi, ibadahnya bermasalah. Misal dalam salat, jika setelah selesai baru yakin ternyata belum berwudhu, shalat harus diulang, syarat sah harus terpenuhi".

Standardisasi kelayakan administrasi tersebut dinilai memiliki kedudukan yang setara dalam konteks pengisian jabatan pada lembaga publik di Indonesia. Berkenaan dengan pentingnya aturan pencalonan Gus Hilmi Firdausi mengimbuhkan, "Analogi sederhananya, dalam jabatan publik pun, syarat pencalonan harus terpenuhi".

Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat sipil diminta untuk tidak melakukan penghakiman sepihak yang dapat mencederai asas praduga tak bersalah. Setiap keberatan mengenai status kelulusan para pejabat sebaiknya diuji secara jernih melalui mekanisme resmi pada institusi penegak hukum yang berwenang.

Sebagai penutup ulasan etisnya Gus Hilmi Firdausi menandaskan, "Jika dipersoalkan, keabsahannya harus diuji melalui mekanisme dan lembaga hukum yang berwenang, tanpa menghakimi lebih dulu".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung