Repelita [Pematang Siantar] - Eskalasi perlawanan birokrasi yang digerakkan oleh mantan pejabat menengah Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumatra Utara kini memasuki babak baru yang kian krusial.
Eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, Bursok Anthony Marlon, secara resmi melayangkan surat terbuka yang memuat desakan administratif kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum ini didasari atas fakta penegasan bahwa dokumen sanggahan resmi yang diajukannya telah melampaui batas waktu penyelesaian perkara tanpa adanya tanggapan dari jajaran otoritas perpajakan tertinggi.
Bursok berargumen demi kepastian yudisial nasional, maka ketiadaan respons dari pihak kementerian bermakna status pencopotan jabatan yang dialaminya wajib dibatalkan demi hukum perundang-undangan yang berlaku.
Melalui nota pembelaan administrasi tertanggal 25 Mei 2026, ia merujuk pada regulasi tata kelola pemerintahan yang menggarisbawahi bahwa permohonan koreksi miliknya yang masuk sejak awal bulan otomatis dianggap sah secara hukum.
Dirinya menuntut pemulihan hak kedudukan profesi serta penarikan berkas ketetapan pimpinan yang mendepak dirinya dari posisi struktural di kantor operasional perpajakan wilayah Sumatra Utara tersebut.
“Bahwa Surat Keberatan yang saya sampaikan pada tanggal 6 Mei 2026 telah jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026, di mana hingga surat ini saya sampaikan, tanggal 25 Mei 2026, Bapak tidak menjawab Surat Keberatan saya yang mana berdasarkan angka 2 di atas Surat Keberatan saya dianggap dikabulkan,” tulis Bursok dalam suratnya.
Aksi tuntutan balik ini berpijak pada lembar regulasi negara mengenai tata administrasi lembaga sipil yang mewajibkan aparatur negara merampungkan sanggahan aparatur bawahannya dalam durasi sepuluh hari kerja.
Jika tenggat baku tersebut diabaikan, maka kedudukan hukum instansi otomatis berstatus menyetujui poin keberatan pemohon serta wajib menerbitkan surat keputusan baru yang selaras dengan draf tuntutan terkait.
Menariknya, dokumen maklumat administratif tersebut tidak hanya dikirimkan ke meja kerja Dirjen Pajak, melainkan ikut disebarkan secara luas ke ring satu pemerintahan pusat hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Langkah perluasan informasi ini sengaja ditempuh guna memperlihatkan kepada publik bahwa konflik internal kelembagaan ini telah berkembang menjadi konsumsi nasional setelah sebelumnya sang ASN menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Dalam berkas pengaduan terdahulu, sang mantan kepala subbagian mengaitkan sanksi mutasi jabatan yang menimpanya merupakan buntut dari kegigihannya membongkar skandal korporasi bayangan yang merugikan keuangan negara.
Dirinya mengklaim telah mengantongi indikasi pelanggaran pajak dari dua entitas bisnis eksternal sejak lima tahun silam, namun laporan investigasi mandiri miliknya tak kunjung dieksekusi oleh jajaran perpajakan pusat.
Alasan penolakan dari tim penindak yang menyebut entitas terlapor tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dinilai sebagai bentuk kelemahan institusional yang sangat mencederai integritas penegakan hukum keuangan.
“Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak bisa melakukan tindak lanjut atas pengaduan saya dengan alasan perusahaan fiktif dimaksud tidak memiliki NPWP,” tulisnya mengungkapkan kekecewaan atas sistem pengawasan internal.
Bursok menegaskan berdasarkan instrumen hukum keuangan negara, sejatinya otoritas fiskal memiliki kewenangan penuh untuk mengakses rekam jejak perbankan demi mengendus modus operandi pengemplangan pajak terstruktur.
Pihaknya merasa dijadikan martir tata kelola birokrasi yang korup karena dijatuhi sanksi pembebasan tugas tanpa melalui prosedur formal kedisiplinan berupa berita acara pemeriksaan ataupun surat peringatan tertulis.
“Saya yang konsisten menanyakan hasil tindak lanjut pengaduan ini malah dihukum hingga dicopot dari jabatan saya secara sewenang-wenang,” tulisnya mengecam vonis sepihak dari dewan penilai kinerja pegawai negeri.
Dampak dari sanksi demosi tersebut mengakibatkan tunjangan penghasilan bulanan miliknya merosot tajam hingga menyisakan sebagian kecil dari nominal pendapatan yang biasa diterimanya untuk kebutuhan nafkah keluarga.
Sengkarut kepegawaian ini belakangan memicu gelombang simpati dari berbagai konfederasi serikat pekerja dan elemen masyarakat sipil yang sempat menggelar aksi unjuk rasa solidaritas di ruang publik.
Koalisi buruh memandang sang aparat seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan penuh sebagai pembongkar praktik lancung institusi dan bukannya malah dihantam sanksi pemotongan hak finansial serta pencopotan struktural.
Hingga saat ini, jajaran manajemen pusat Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan pernyataan resmi guna menyikapi klaim sepihak mengenai pengabulan otomatis draf keberatan administratif tersebut.
Pematang Siantar, 25 Mei 2026
Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal Pajak
Bimo Wijayanto
di Jakarta
Perihal: Pemberitahuan Surat Keberatan yang Jatuh Tempo
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Keberatan saya tertanggal 6 Mei 2026 tentang keberatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tentang Pemberhentian Sdr. Bursok Anthony Marlon, NIP 197203291997031001, Pembina (Golongan IV/a), dari Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, dengan ini disampaikan pemberitahuan sebagaimana perihal di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Keberatan disampaikan pada tanggal 6 Mei 2026 (bukti terlampir).
- Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (4) s.d. ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan:
Ayat (4)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Ayat (5)
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
Ayat (6)
Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Ayat (7)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Bahwa Surat Keberatan yang saya sampaikan pada tanggal 6 Mei 2026 telah jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026, di mana hingga surat ini saya sampaikan, tanggal 25 Mei 2026, Bapak tidak menjawab Surat Keberatan saya yang mana berdasarkan angka 2 di atas Surat Keberatan saya dianggap dikabulkan.
Atas penjelasan saya di atas, dengan ini sekali lagi dimohon agar jabatan saya dikembalikan menjadi keadaan semula, yakni Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tentang Pemberhentian Sdr. Bursok Anthony Marlon, NIP 197203291997031001, Pembina (Golongan IV/a), dari Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II.
Demikian surat pemberitahuan ini saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon
NIP. 197203291997031001
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok