Repelita Jakarta - Kepala daerah tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur mendesak agar pengelola fasilitas dapur penyedia makanan program nasional diproses secara hukum.
Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul insiden keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar akibat mengonsumsi menu program bergizi gratis di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Ya sudah, yang punya SPPG, kalau sudah begini dia punya tanggung jawab hukum, ujar Subandi dalam keterangannya yang dimuat pada hari Selasa, 8 September 2026.
Ia menyayangkan beban biaya pengobatan para korban keracunan yang selama ini justru harus ditanggung langsung oleh anggaran pemerintah daerah setempat.
Itu yang penting, jangan dibebankan kepada pemerintah daerah, ucapnya menegaskan agar pihak pengelola tidak lepas tangan dari insiden tersebut.
Pihaknya meminta agar pihak penyedia makanan tidak melarikan diri dari tanggung jawab moral maupun pidana atas jatuh korban di kalangan santri dan pelajar.
Contoh, hari ini kita lima ratus berapa, saya nanggung warga kita yang sakit, SPPG jangan lari, ini kan tanggung jawab sebetulnya, sambung sang bupati.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah pusat turut memberikan atensi serius serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur di lapangan.
BGN ya, saya minta tolong betul-betul dikoreksi, karena ini program luar biasa, program presiden, program baik ini jadi tolong dibenahi, imbuhnya.
Jumlah korban keracunan massal santri di Sidoarjo sendiri dilaporkan mencapai ratusan orang hingga menyentuh angka tujuh ratus empat puluh delapan jiwa.
Menanggapi insiden tersebut, pihak Badan Gizi Nasional langsung bergerak cepat dengan melakukan investigasi mendalam bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
Selain investigasi, pihak otoritas pusat juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kategori berat selama tiga puluh hari kepada unit penyedia terkait.
Kemudian kami mengusulkan kepada Kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian, tegas perwakilan lembaga berwenang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok