Berita, Hukum

Bripda Alvian Sinaga Pembunuh Dan Pembakar Pacar Di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Repelita.net

15 May 2026 18:04 WIB • 804 view

Bripda Alvian Sinaga Pembunuh Dan Pembakar Pacar Di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Istimewa

Repelita Indramayu - Mantan anggota kepolisian resor Indramayu yang melakukan tindakan kriminal keji terhadap kekasihnya sendiri akhirnya dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim

Terdakwa yang diketahui bernama Alvian Maulana Sinaga dipastikan akan menghabiskan sisa umur hidupnya di dalam jeruji besi lembaga pemasyarakatan setelah permohonan keadilannya dikabulkan peradilan

ADVERTISEMENT

Sebelum menerima hukuman berat ini, oknum aparat berpangkat Bripda tersebut telah secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasannya sebagai sanksi etik organisasi

Melalui proses persidangan formal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim sepakat mengetok vonis kurungan seumur hidup

Kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Toni RM, memberikan konfirmasi resmi mengenai hasil keputusan sidang tersebut kepada awak media lokal beberapa saat setelah putusan selesai dibacakan

Berdasarkan pemaparannya, alasan mendasar yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatan kejamnya meninggalkan trauma mendalam serta merusak masa depan mental keluarga yang ditinggalkan

Terkait pertimbangan krusial tersebut, ia menyampaikan pandangan hukumnya dengan menegaskan “Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga,” secara transparan

Pihak pengacara juga menyampaikan apresiasi tertinggi kepada jajaran hakim yang dipimpin oleh Ria Agustin bersama dua anggotanya, Agus Eman dan Bayu, karena dinilai objektif

Dirinya menilai keputusan hukum ini menjadi pelipur lara bagi sanubari orang tua korban melalui pernyataan verbal “Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim,” di hadapan wartawan

Rasa syukur dan ucapan terima kasih juga dialamatkan kepada jajaran kepolisian resort Indramayu serta tim kejaksaan negeri yang telah mengawal pemberkasan perkara sejak awal penemuan jasad

Apresiasi mendalam dari tim kuasa hukum tersebut ditekankan kembali lewat penegasan lisan “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban,” secara terbuka

Ayah kandung mendiang korban, Karja, menyatakan rasa kelegaannya yang luar biasa karena perjuangannya menuntut keadilan bagi mendiang putrinya selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil nyata

Dalam suasana emosional pasca persidangan, ia menyebut vonis kurungan sepanjang hayat bagi sang pembunuh berdarah dingin tersebut telah sesuai dengan keinginan awal pihak keluarga

Dirinya menyampaikan kepuasan batinnya atas ketegasan hukum negara dengan menyatakan “Vonis hukuman (penjara) seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga, karena dari awal kami meminta dihukum berat,” dengan nada bergetar

Ia juga menambahkan rasa syukurnya atas pendampingan hukum yang maksimal selama ini melalui untaian kalimat “Kami juga berterima kasih kepada Pak Toni RM yang menjadi kuasa hukum keluarga, and vonis ini juga membuat kami bersyukur, karena keadilan itu benar-benar ada,” secara tulus

Putusan maksimal dari majelis hakim ini tercatat sejalan dengan berkas draf tuntutan pidana yang telah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya

Agenda pembacaan draf tuntutan dari jaksa tersebut sebelumnya telah dilaksanakan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Selasa, 21 April 2026

Pihak kejaksaan menilai aksi nekat pelaku yang mengakhiri hidup serta mengabukan jasad Putri Apriyani di dalam area kosan pada pertengahan tahun lalu sebagai tindakan pembunuhan berencana yang amat sadis

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut diketahui terjadi di dalam kamar sewaan milik korban yang beralamat di kawasan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu pada Sabtu, 9 Agustus 2025

Kala peristiwa berdarah itu berlangsung, pelaku masih aktif berdinas sebagai aparat negara dan diketahui memiliki hubungan asmara yang intim dengan korban sebelum akhirnya terjadi cekcok maut

Usai melancarkan aksi kejamnya, terdakwa sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan menyulut api hingga menghanguskan seluruh isi kamar beserta jenazah kekasihnya tersebut

Pelaku kemudian sempat menjadi buronan antarprovinsi sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim buser di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu, 23 Agustus 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung