Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Tak Hanya Rismon, Jusuf Kalla Juga Laporkan Tiga YouTuber dan Relawan Jokowi ke Bareskrim

Repelita.net

06 April 2026 19:31 WIB • 1,041 view

[BREAKING NEWS] Tak Hanya Rismon, Jusuf Kalla Juga Laporkan Tiga YouTuber dan Relawan Jokowi ke Bareskrim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ternyata tidak hanya melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar terkait tuduhan dirinya membiayai kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa ada tiga YouTuber serta relawan Jokowi yang turut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

Ketiga orang yang dilaporkan tersebut adalah pemilik kanal YouTube Uang Konsesus bernama Budhius S Piliang, pemilik YouTube Musik Ciamis, dan pemilik YouTube Musato TV bernama Lorensius Irjan Buu.

Talaohu menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Budhius terkait dengan sebuah siniar atau podcast yang menampilkan narasumber bernama Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara sekaligus relawan Jokowi.

Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa JK sudah tidak lagi punya kapasitas dan memiliki insting berkuasa yang tidak rasional.

“Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang. Jadi ketika kita tarik, itu mengarah inkonstitusional. Itu kan berita bohong atau hoaks dan perlu diuji,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara itu, pemilik kanal YouTube Musik Ciamis dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan tuduhan bahwa JK membiayai kasus ijazah palsu Jokowi.

Kemudian Lorensius Irjan Buu dilaporkan lantaran dituding menyebarkan pernyataan bahwa JK akan melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah.

“Ini ada kalimat dia yang sangat fatal karena ada pernyataan indikasi kemunafikan (JK) puji Prabowo tapi mau makar. Ini kan pernyataan yang sudah telak itu,” jelas Talaohu.

Talaohu mengatakan bahwa Rismon bersama dengan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat fitnah.

Barang bukti yang akan diserahkan dalam pelaporan ini berupa tiga video yang diduga berisi pernyataan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Sebelumnya, JK mengumumkan rencana pelaporan terhadap Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tudingan dirinya membiayai kasus ijazah palsu Jokowi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung