Repelita Jakarta - Persidangan perselisihan syarat pencalonan lembaga kepresidenan di Mahkamah Konstitusi mendadak diguncang oleh temuan alat bukti baru mengenai riwayat pendidikan sang wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Melalui konferensi pers resmi yang disiarkan di kanal YouTube Subhan Palal pada Jumat, 25 September 2026, Subhan Palal membeberkan informasi mengejutkan yang didapat langsung dari mantan otoritas sekolah asal.
Ia mengonfirmasi telah mengantongi surat keterangan dari kepala sekolah Gibran Rakabuming Raka yang memuat catatan perpindahan studi ke lembaga pendidikan asing di Singapura saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Berdasarkan dokumen pemindahan administratif tersebut, Subhan Palal menegaskan ada indikasi kuat bahwa jenjang pendidikan tingkat SMP milik sang cawapres sesungguhnya belum selesai atau belum tamat.
Bukti baru perihal rekam jejak akademis ini dipastikan segera diserahkan ke hadapan majelis hakim pengadilan guna meruntuhkan klaim pemenuhan syarat formal pendaftaran yang dipegang lembaga penyelenggara pemilu.
Di samping itu, Denny Indrayana selaku pakar hukum tata negara mengkritisi sikap emosional pihak termohon yang melabeli perjuangan konstitusional para warga negara ini sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis, dan tercela.
Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh perwakilan advokat Ibu Mercombing yang menuntut jajaran kementerian terkait untuk memaparkan secara spesifik jenis program studi serta dokumen kelulusan riil di UTS Insearch Australia.
Menurutnya, langkah instan pemerintah menerbitkan lembar penyetaraan grade dua belas yang disamakan dengan tamatan SMK jurusan akuntansi telah mencederai standar kompetensi serta melukai perasaan para alumni SMK formal nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok