Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Sindikat Pemalsu Dokumen di Pasar Pramuka Diringkus Polisi, 8 Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Repelita.net

22 November 2015 18:18 WIB • 518 view

[BREAKING NEWS] Sindikat Pemalsu Dokumen di Pasar Pramuka Diringkus Polisi, 8 Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aparat kepolisian dari Unit 2 Subditumum Jatanras Polda Metro Jaya sukses meringkus komplotan pelaku sindikat pemalsuan dokumen negara dan akta otentik.

Operasi penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/11/2015).

ADVERTISEMENT

Sebanyak 23 orang sempat diamankan, namun setelah dilakukan pendalaman, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama karena terbukti terlibat aktif dalam praktik ilegal tersebut.

Para tersangka merupakan pemilik berbagai kios jasa pengetikan dan percetakan yang beroperasi di lingkungan pasar tersebut.

"Mereka ditangkap pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Pramuka Pojok. Setelah diperiksa, diketahui 8 orang telah memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu. Mereka memiliki kios dan jasa pengetikan di pasar tersebut," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.

Delapan pelaku yang kini ditahan adalah T, NI, J, MA, KAR, JUN alias J, IK alias I, serta AA.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah alat pendukung kejahatan seperti unit komputer, printer, scanner, serta tumpukan blangko kosong akta perkawinan dan perceraian.

Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya selama dua hingga tiga tahun demi mengejar keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding jasa pengetikan legal.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, untuk biaya pembuatan surat dan dokumen palsu bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara blangko dokumen dan akta otentik, diperoleh para tersangka dengan cara membeli dari saudara DN yang masih DPO, dengan harga bervariasi, antara Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar," jelas Herry.

Beragam dokumen vital seperti KTP, kartu keluarga, buku nikah, ijazah sekolah, hingga akta notaris dapat mereka palsukan sesuai permintaan pelanggan.

"Beberapa dokumen yang dipalsukan ini antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, hingga dokumen/ akta otentik lainnya yang sesuai dengan permintaan pemesan," kata Herry.

Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun kurungan penjara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung