Berita, Hukum

[BREAKING NEWS] Mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya Laporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Jual Buku "Gibran End Game"

Repelita.net

25 April 2026 13:51 WIB • 885 view

[BREAKING NEWS] Mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya Laporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Jual Buku "Gibran End Game"
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Seorang pria bernama Irwan Arya resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 April 2026, terkait buku berjudul "Gibran End Game".

Irwan Arya yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014 hingga 2019 mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dari penulisnya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai ada unsur penipuan yang jelas karena sang penulis disebut belakangan menyatakan bahwa isi buku tidak lagi diakui kebenarannya.

Rencana awal Irwan ternyata sempat ingin membeli buku dalam jumlah besar namun berubah setelah muncul pernyataan kontroversial dari Rismon.

Pernyataan pembatalan isi buku itu disampaikan Rismon usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.

"Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini. Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," katanya di SPKT Polda Metro Jaya.

Irwan mengaku sangat terkejut ketika sang penulis secara terbuka tidak lagi mengakui isi buku yang sebelumnya ia tulis dan terbitkan untuk publik.

"Itu karena saya merasa ditipu setelah saya membaca isi buku ini, ya dengan muncul pernyataannya dia di Istana Wakil Presiden waktu itu bahwa dia tidak mengakui dan menganulir isinya buku ini dan pernyataan yang lebih parahnya lagi di sebuah acara TV, bahwa dia tidak mengakui lagi isi bukunya ini," ujar Irwan.

Dalam laporan resminya, Irwan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat aduannya.

Barang bukti yang dibawa antara lain buku yang dimaksud, dokumen pembayaran, serta saksi yang mengetahui proses transaksi jual beli secara langsung.

Ia menjelaskan bahwa harga satu buku mencapai sekitar Rp100 ribu sehingga total nilai pembelian cukup besar.

Dari rencana awal pembelian hingga 300 eksemplar, Irwan baru membayar sekitar 60 buku dengan total nilai mencapai Rp6 juta.

"Kalau bilang kerugian materiil ya memang benar. Tapi salah satu yang membuat saya kerugian saya ini sangat-sangat tidak ironis bagi saya, telah membeli buku membacanya dengan saksama sampai tiba-tiba muncul pernyataannya Bang Rismon Sianipar bahwa buku ini dia tidak akui lagi dengan apa yang telah hasil penelitiannya dia," tuturnya.

Laporan yang diajukan Irwan mengacu pada dua dugaan pelanggaran hukum sekaligus dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut kini telah tercatat secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung