Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Kotak Pandora Ijazah Gibran Resmi Terbuka Lebar Di Persidangan Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

26 September 2026 16:58 WIB • 87 view

[BREAKING NEWS] Kotak Pandora Ijazah Gibran Resmi Terbuka Lebar Di Persidangan Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah kotak rahasia yang selama ini tertutup rapat dan disembunyikan dari pandangan publik akhirnya terbuka lebar pada bulan September 2026.

Informasi tersebut diungkapkan oleh pendiri Niteni Serat Diri bernama Ridwan Sank melalui akun media sosial miliknya pada September 2026.

ADVERTISEMENT

Terbukanya dokumen rahasia ini bukan karena faktor kebetulan ataupun kesengajaan dari pihak yang sedang memegang kekuasaan penuh di pemerintahan.

Kejadian bermula ketika seorang pengamat kebijakan publik bernama Bonatua Silalahi berani mengajukan gugatan resmi kepada Komisi Informasi Pusat.

Berkat keberanian tersebut, gugatan yang dilayangkan dikabulkan dan dimenangkan pada tanggal 11 Maret 2026 lalu secara sah.

Sejak dikeluarkannya putusan krusial itu, dokumen Surat Keterangan Penyetaraan milik Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai informasi terbuka umum.

Selanjutnya berkas penting tersebut berhasil diterima oleh pihak pemohon pada tanggal 16 April 2026 melalui surat elektronik dari PPID Kemendikdasmen.

Kotak Pandora yang kini sudah terbuka itu ternyata menyimpan tiga fakta utama yang selama ini ditutupi rapat dari masyarakat luas.

Fakta pertama menyebutkan bahwa tidak ada ijazah, sertifikat, maupun diploma yang melampirkan surat keterangan penyetaraan milik Gibran tersebut.

Pernyataan itu ditegaskan secara langsung oleh Denny Indrayana di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan sebelumnya.

Denny Indrayana mengungkapkan dalam persidangan bahwa Suket penyetaraan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah, sertifikat, diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan.

Fakta kedua mengungkapkan bahwa proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut dilakukan secara kilat dalam durasi waktu satu hari saja.

Padahal aturan regulasi yang berlaku secara resmi mengatur batas waktu maksimal penerbitan dokumen tersebut adalah selama lima hari kerja.

Fakta ketiga menunjukkan pengakuan dari pihak KPU yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait.

Hakim Saldi Isra sempat melontarkan sindiran keras dengan menyatakan bahwa KPU daerah saja melakukan verifikasi ke lapangan saat pilkada.

Lalu Hakim Saldi Isra mempertanyakan apakah pihak KPU pusat tidak datang melakukan verifikasi langsung ke lapangan saat itu.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara singkat oleh Afifuddin di hadapan majelis persidangan dengan menggunakan satu kata tegas yaitu tidak datang.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut dinilai memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan terencana yang dihamparkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Fakta-fakta persidangan tersebut kini telah tercatat secara resmi di dalam arsip dokumen persidangan yang sah dan tidak dapat dihilangkan.

Satu hal lain yang sangat menggegerkan publik adalah fakta bahwa lembaga Bawaslu justru dilarang untuk ikut melakukan pengawasan.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu mengungkap di depan Hakim MK bahwa Bawaslu tidak diberi izin oleh KPU untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran.

Bahkan sejak proses verifikasi calon legislatif berlangsung di Hotel Borobudur, jajaran Bawaslu dilarang membawa handphone serta perangkat kamera.

Petugas Bawaslu saat itu hanya diberi waktu selama 15 menit saja untuk memasuki ruangan verifikasi yang sedang diselenggarakan.

Segala bentuk protes yang dilayangkan kepada Ketua KPU saat itu yakni Hasyim Asyari ternyata diabaikan begitu saja tanpa tanggapan.

Ketika dimintai keterangan, pihak KPU memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa tidak ada laporan, temuan, serta tanggapan dari masyarakat.

Logika pembelaan tersebut dinilai sangat aneh karena Bawaslu dilarang melakukan pengawasan tetapi justru disalahkan karena tidak memberikan laporan.

Situasi tersebut diibaratkan seperti menyuruh seorang penjaga malam untuk tidur lalu menyalakan alarm dan menyalahkannya karena tidak mendengar maling.

Pihak KPU juga dengan tegas membantah tudingan telah sengaja menyembunyikan ijazah Gibran dari pandangan masyarakat luas.

KPU bahkan menyebut tuduhan terstruktur, sistematis, dan terencana dari pemohon sebagai opini yang terstruktur, sistematis, dan tercela.

Alih-alih menjawab substansi permasalahan yang ada, KPU justru berbalik menyerang pemohon dengan melontarkan label serta tuduhan yang sama.

Seluruh rincian informasi dan pembahasan mendalam tersebut sebelumnya telah dibahas melalui video berjudul Benarkah MK Akan Menolak Gugatan Denny Indrayana yang diunggah pada FACEBOOK

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung