Repelita Jakarta - Pengusaha jalan tol sekaligus bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun, Jusuf Hamka, dengan tegas menyatakan bahwa aset siaran televisi TPI akan dikembalikan kepada pemilik aslinya yaitu Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tutut Soeharto .
Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Hamka dalam keterangan tertulis resmi pada Sabtu (25/4/2026) setelah dirinya berhasil memenangkan gugatan hukum melawan konglomerat media Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
ADVERTISEMENT
"Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya," ujar Jusuf Hamka menegaskan komitmen moralnya dalam kasus sengketa aset yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut .
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe beserta perusahaannya MNC Asia Holding yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum .
Transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada tahun 1999 antara kedua belah pihak dinilai telah merugikan CMNP secara signifikan baik dari segi materil maupun immateril .
Jusuf Hamka menegaskan bahwa pengembalian aset TPI kepada Tutut Soeharto merupakan langkah awal dari upaya yang lebih besar untuk memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan .
Tak berhenti hanya pada rencana pengembalian aset TPI, Babah Alun juga memastikan akan terus mengejar aset-aset lain milik Hary Tanoe yang didapat dari perbuatan melawan hukum .
Bahkan dengan nada tegas, Jusuf Hamka berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan yang bekerja di lingkungan MNC Group yang selama ini belum terpenuhi oleh manajemen lama .
"Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan," tegas Jusuf Hamka menunjukkan sisi humanisme di tengah sengketa bisnis yang sarat dengan tensi tinggi .
Selain akan mengembalikan TPI ke tangan Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi untuk menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .
Tujuan utama dari langkah tersebut menurut pengusaha jalan tol itu adalah agar konten siaran televisi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan bagi masyarakat .
"Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing," tandas Jusuf Hamka mengkritisi tren pertelevisian nasional yang dinilainya terlalu materialistis .
Meskipun telah memenangkan gugatan di tingkat pertama, tim kuasa hukum CMNP mengaku belum puas dengan besaran ganti rugi yang diputuskan oleh majelis hakim .
Tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke pengadilan tinggi untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian riil yang dialami perusahaan selama puluhan tahun .
"Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar," ujar Babah Alun menyebut angka fantastis yang jauh di atas putusan pengadilan yang hanya sekitar Rp1,1 triliun .
Dalam perkara sengketa ini, CMNP sebelumnya telah menukarkan surat berharga berupa Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan oleh Unibank pada tahun 1999 .
Namun setelah transaksi selesai, instrumen keuangan NCD tersebut terbukti tidak dapat dicairkan oleh CMNP karena berbagai masalah hukum dan finansial yang melilit Unibank .
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan vonis yang menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat ditambah bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak tahun 2002 .
Selain kerugian materil, majelis hakim juga memerintahkan Hary Tanoe dan perusahaannya untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar kepada CMNP .
Dengan demikian total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Hary Tanoe dan MNC Asia Holding mencapai sekitar Rp1,1 triliun berdasarkan kurs dolar AS yang berlaku saat ini .
Majelis hakim dalam putusannya juga menerapkan doktrin hukum piercing the corporate veil yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait .
Penerapan doktrin tersebut berarti bahwa Hary Tanoe secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami CMNP, tidak hanya terbatas pada aset perusahaannya saja .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok