Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Bukan Lagi 26, Sony Kini Ungkap 41 Nama "Pemain" di Kasus Korupsi MBG

Repelita.net

19 June 2026 01:07 WIB • 963 view

[BREAKING NEWS] Bukan Lagi 26, Sony Kini Ungkap 41 Nama "Pemain" di Kasus Korupsi MBG
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus korupsi pada proyek Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional terus melebar setelah tersangka Sony Sonjaya membeberkan temuan daftar nama baru yang diduga terlibat.

Pengacara Sony, Krisna Murti, menyebutkan kliennya telah menyerahkan data kepada tim penyidik Kejaksaan Agung pada pemeriksaan Kamis, 18 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Data tersebut berisi daftar pihak yang diduga meminta jatah pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bagi kelompok mereka.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu. Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," kata Krisna.

Meskipun daftar tersebut kian panjang, pihak tersangka belum bersedia memaparkan identitas tokoh-tokoh yang dimaksud secara gamblang ke publik.

Sony hanya memberikan konfirmasi bahwa tidak semua nama yang beredar dalam pusaran kasus ini benar adanya, namun ada pula sosok baru yang belum terungkap.

"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," jelas Krisna.

Penyimpangan dalam program ini disinyalir tidak hanya melibatkan praktik titipan pengelolaan SPPG, melainkan juga dugaan mark up pengadaan barang yang sangat fantastis.

Penyidik mencatat setidaknya terdapat empat item pengadaan yang diduga diselewengkan nilainya dari kebutuhan riil, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Pengadaan 31.000 unit tablet yang terindikasi mark up.
  4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang harganya diduga digelembungkan.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru serta undang-undang tindak pidana korupsi karena keterlibatan dalam praktik memperkaya diri maupun korporasi secara melawan hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung