Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Babe Aldo Ditangkap Polda Kalsel Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan UU ITE

Repelita.net

23 July 2026 23:14 WIB • 861 view

[BREAKING NEWS]  Babe Aldo Ditangkap Polda Kalsel Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan UU ITE
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aparat penegak hukum wilayah regional borneo bagian selatan resmi melakukan penahanan terhadap pegiat dunia maya berinisial Ali Ridhok alias Babe Aldo.

Penjemputan paksa tersebut berkaitan langsung dengan sangkaan pencemaran kehormatan serta pelanggaran undang-undang siber.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman visual yang beredar luas, figur publik dunia maya tersebut diringkus petugas pada Rabu malam (22/7/2026).

Tampak penggiat media sosial itu mengenakan rompi khusus tahanan berona terang dengan posisi pergelangan tangan terikat pengaman sintetis.

Tanpa banyak melontarkan kalimat kepada awak media, ia hanya melempar senyuman tipis sebelum memasuki kendaraan operasional kepolisian.

Permasalahan hukum ini bermula dari pengaduan resmi pimpinan perusahaan daerah air minum setempat bersama seorang pegawai negeri sipil.

Sebelum proses hukum berjalan, pegiat siber tersebut kerap menyuarakan kritik tajam terkait tata kelola perusahaan air minum daerah itu.

Ia mempertanyakan mekanisme penunjukan pimpinan perusahaan serta penggunaan suntikan dana modal daerah akibat buruknya layanan air bersih.

Selain menyoroti masalah pelayanan publik, ia turut membedah gaya hidup mewah seorang aparatur sipil daerah setempat.

Unggahan kontroversial tersebut bahkan menyeret dugaan kunjungan kerja pegawai pemerintahan itu ke sebuah lembaga pemasyarakatan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak kepolisian daerah setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan pemeriksaan lanjutan.

Menanggapi gejolak tersebut, pimpinan organisasi mahasiswa daerah mengimbau seluruh lapisan warga agar bersikap tenang.

Pihaknya meminta publik menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi.

“Kita memahami bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tutur Fery.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah menyebarkan informasi mentah yang belum teruji kebenarannya di ruang digital.

“Masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” kata dia.

Kalangan mahasiswa optimis korps kepolisian bakal bekerja secara profesional tanpa terpengaruh tekanan opini publik.

“Saya percaya dan optimistis Polda Kalsel mampu menangani perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu. Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya menambahkan (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung