Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Sempat Lemas dan Dibopong Hakim Saldi Isra

Repelita.net

13 April 2026 19:50 WIB • 1,051 view

[BREAKING NEWS] Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Sempat Lemas dan Dibopong Hakim Saldi Isra
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026).

Awalnya, Anwar berjalan dari dalam ruang sidang untuk mengikuti prosesi kirab yang digelar MK dengan didampingi oleh istrinya, Idayati.

ADVERTISEMENT

Prosesi kirab tersebut mulanya berjalan lancar hingga sesampainya di lobi Gedung MK, Anwar sudah dalam kondisi lemas sembari dipegangi oleh protokoler maupun ajudannya.

Terdengar sejumlah pihak meminta untuk segera diambilkan kursi roda bagi mantan hakim konstitusi tersebut.

Namun ketika kursi roda datang, Anwar Usman sudah dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri.

Ia terlihat dibopong oleh protokoler serta Hakim Saldi Isra dan Guntur Hamzah menuju sebuah ruangan kosong.

Para pihak protokoler pun meminta untuk segera dipanggilkan dokter guna menangani kondisi Anwar.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kondisi kesehatan terkini dari Anwar Usman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan sejumlah petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.

“Memberhentikan dengan hormat Prof Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Heru.

Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Dr Liliek Priabawono Adi sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji.

Selain Liliek Prisbawono, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Mengangkat Prof Dr Ir H Adies Kadir SH M Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” jelas Heru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung