Berita, Viral Sosmed

Boros Anggaran dan Bagi-Bagi Jabatan: Kritik Pedas Syukur Mandar atas Kekuasaan Tanpa Batas

Repelita.net

04 October 2026 19:41 WIB • 108 view

Boros Anggaran dan Bagi-Bagi Jabatan: Kritik Pedas Syukur Mandar atas Kekuasaan Tanpa Batas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Isu efisiensi anggaran dan pembagian kursi jabatan di era pemerintahan kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan publik.

Kanal YouTube MRDN66 menyoroti pernyataan tegas dari narasumber Syukur Mandar terkait perbandingan struktur kabinet di berbagai negara maju dengan kondisi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, Syukur Mandar menilai bahwa negara lain mampu menjalankan roda pemerintahan dengan jumlah menteri yang sangat efisien.

Jepang disebut hanya memiliki sebelas menteri, sementara Amerika Serikat menjalankan pemerintahannya dengan lima belas orang menteri saja.

Sebaliknya, struktur kabinet di Indonesia justru membengkak hingga mencapai lebih dari seratus menteri dan wakil menteri.

Pembengkakan jumlah pejabat ini dinilai terjadi karena kekuasaan presiden tidak dibatasi secara ideal dalam sistem pemerintahan.

Syukur Mandar mengkritik pola pembagian jabatan yang diibaratkan seperti membagikan kue kepada pihak-pihak tertentu demi kepentingan kekuasaan.

Satu posisi menteri bahkan disebut bisa diisi oleh satu orang menteri didampingi tiga wakil menteri secara bersamaan.

Kebijakan penambahan pejabat negara ini dipertanyakan urgensinya mengingat pembiayaan tersebut bersumber penuh dari dana rakyat.

Di sisi lain, masyarakat umum masih harus menghadapi berbagai kesulitan birokrasi yang membebani kehidupan sehari-hari mereka.

Contoh nyata dirasakan warga saat mengurus fasilitas kesehatan BPJS yang mewajibkan iuran serta proses aktivasi yang panjang.

Realitas kesenjangan antara fasilitas pejabat dan beban masyarakat ini memicu kritik keras terhadap jalannya sistem ketatanegaraan.

Kekuasaan presiden dinilai tidak boleh dimanfaatkan secara berlebihan atas dalih hak prerogatif tanpa batasan hukum.

Negara Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum yang mengharuskan setiap kewenangan memiliki koridor serta batasan yang jelas.

Sebagai contoh konkret, undang-undang kepolisian mengatur aturan perpanjangan masa pensiun kapolri yang kerap memicu perdebatan.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan kapolri apabila dinilai masih dibutuhkan.

Praktik semacam ini dikritik karena mengubah status negara hukum menjadi mirip dengan sistem kekuasaan preman.

Kondisi tersebut diperparah dengan situasi parlemen yang dinilai telah sepenuhnya dikuasai oleh kekuasaan eksekutif.

Akibat penguasaan parlemen ini, ruang diskusi dan perdebatan kritis dalam kehidupan bernegara perlahan-lahan mulai mati.

Hilangnya ruang perdebatan sehat membuat masyarakat kehilangan rasionalitas dalam melihat berbagai persoalan bangsa yang terjadi.

Kanal YouTube MRDN66 menayangkan informasi tersebut melalui video berdurasi singkat yang diunggah pada 29 September 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung