Repelita [Jakarta] - Permohonan akses atas sekitar 20 berkas administratif telah diajukan oleh perwakilan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi kepada civitas akademika Universitas Gadjah Mada guna mengurai kejelasan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Langkah tersebut ditempuh untuk memverifikasi secara langsung kelengkapan bukti hukum serta keabsahan penerbitan dokumen kelulusan mantan kepala negara itu.
ADVERTISEMENT
“Terlepas asli atau palsu, apakah ada dokumen-dokumen yang mendukung bahwa ijazah Jokowi didapatkan dengan proses yang benar dan didukung oleh bukti-bukti,” kata Lukas dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?', Selasa (11/8/2026).
Pihaknya tidak hanya mendatangi pihak kampus, melainkan juga menyurati sejumlah instansi penegak hukum serta penyelenggara pemilu demi menghimpun data otentik.
“Makanya kepada KPU kami minta sekitar 14 dokumen, kemudian kepada UGM kita meminta sekitar 20 dokumen, kepada kepolisian kita minta 8 dokumen,” tuturnya.
Lukas menerangkan bahwa rincian berkas yang diminta dari UGM mencakup arsip akademik krusial seperti salinan transkrip nilai, fisik skripsi, hingga catatan resmi kelulusan.
“Kalau UGM yang penting-penting, jadi kita meminta ditunjukkan ijazah asli, trus kami juga minta salinan dari ijazah itu, kemudian transkrip nilai, ada KRS tiap semester, kemudian skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang tugas akhir, SK Yudisium, bukti pendaftaran, buku wisuda,” ucapnya.
Kendati permohonan telah dikirimkan, pihak rektorat UGM sama sekali tidak menyerahkan lembaran berkas yang dipersyaratkan oleh kelompok tersebut.
Pihak universitas justru membalas melalui surat resmi yang memuat tiga alasan mendasar terkait ketersediaan dokumen yang dimaksud.
“Nah yang menarik dari UGM waktu itu tidak memberikan satupun satu lembarpun ijazah, tapi memberikan surat yang menjawab permintaan kami dengan 3 hal. Satu, dokumen tidak ada dalam kekuasaan UGM, itu maksudnya ijazah misalnya. Yang kedua, dokumen tidak ada dalam penguasaan kami, karena diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum,” ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok