Berita, Ekonomi

[BONGKAR] Bivitri Susanti Sebut Tuduhan “Antek Asing” Dipakai untuk Bungkam Kritik terhadap Penguasa, Paling Gampang ‘Kill the Messenger’

Repelita.net

25 May 2026 17:11 WIB • 918 view

[BONGKAR] Bivitri Susanti Sebut Tuduhan “Antek Asing” Dipakai untuk Bungkam Kritik terhadap Penguasa, Paling Gampang ‘Kill the Messenger’
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, memberikan catatan kritis mengenai maraknya pemberian stigma negatif sebagai kepanjangan tangan pihak luar negeri kepada para pemikir, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok masyarakat yang melayangkan protes kepada pihak penguasa.

Menurut pandangannya, tuduhan tidak mendasar semacam itu sengaja diembuskan ke ruang publik setiap kali ada evaluasi atau koreksi yang menyasar pada efektivitas implementasi kebijakan serta penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

Melalui penjelasan komprehensif yang diunggah di platform digital pribadi serta saluran penyiaran mandirinya, tokoh akademisi ini menyebutkan bahwa pola penyerangan karakter tersebut dipakai sebagai instrumen taktis demi menjatuhkan kredibilitas pengkritik tanpa harus memberikan jawaban logis.

“NGO, akademisi, bahkan netizen yang mengkritik penguasa lagi sering dituduh antek asing. Kenapa? Karena memang paling gampang ‘kill the messenger’ daripada membantah dengan data yang benar tentang fokus isunya,” kata Bivitri.

Sosok figur publik ini memiliki rekam jejak panjang sebagai pengajar hukum di lembaga pendidikan tinggi hukum Jentera sekaligus salah satu inisiator pendirian lembaga kajian hukum dan kebijakan nasional.

Dirinya dikenal sangat konsisten dalam mengawal jalannya perbaikan sistem hukum nasional, perancangan draf undang-undang, hingga restrukturisasi tata kelola birokrasi pemerintahan sejak masa awal pasca-reformasi.

Dalam perspektif keilmuannya, keterlibatan aktif elemen non-pemerintah dalam proses perumusan aturan perundang-undangan merupakan indikator utama berjalannya iklim kebebasan berpendapat di suatu negara demokratis.

Proses penyusunan hukum serta pengawasan berkala terhadap jalannya kekuasaan tidak boleh dimonopoli secara absolut oleh elite politik, melainkan harus merangkul spektrum pemikiran kelompok ahli.

“Di negara manapun, kerja-kerja membangun bangsa itu banyak dan besar dananya. Membuat konstitusi, menyelenggarakan pemilu yang luber jurdil, revisi undang-undang, itu tidak bisa dikerjakan hanya oleh negara. Bahkan tidak boleh hanya dilakukan oleh negara supaya isinya mencerminkan aspirasi banyak orang,” ujarnya.

Beliau menguraikan bahwa partisipasi terorganisasi dari kalangan peneliti dan pegiat sosial berfungsi sebagai kanal representatif bagi aspirasi kolektif masyarakat luas yang tidak memiliki ruang waktu luang untuk mengawal langsung setiap perdebatan regulasi di parlemen.

Kehadiran entitas ini menjadi jembatan krusial agar rancangan aturan tetap berpihak pada kemaslahatan publik melalui pendekatan kemitraan yang dinamis.

“Nah biasanya masukan, kritik, dilakukan oleh akademisi maupun NGO. Ini biasa saja. Bahkan ada konsep collaborative government,” katanya.

Dirinya juga menceritakan pengalaman empirisnya berkolaborasi dengan aliansi sipil dalam mendorong transformasi fundamental peradilan pidana dan penguatan arsitektur pemberantasan tindak pidana korupsi pada periode dua dekade silam.

Kontribusi nyata dari jaringan ini juga tercermin dalam pengesahan perlindungan hukum bagi korban kejahatan seksual, perluasan akses keadilan bagi kaum marjinal, hingga pemenuhan hak-hak dasar kelompok disabilitas.

Ketika mengklarifikasi polemik mengenai sumber pendanaan lembaga non-pemerintah yang kerap dipersoalkan, pengajar hukum ini memastikan bahwa seluruh dukungan finansial berskala global dikelola secara akuntabel demi kelangsungan riset operasional organisasi.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai forum diskusi, kajian ilmiah, edukasi hukum, serta program pengembangan kompetensi sumber daya manusia tanpa ada penyelewengan komersial pribadi.

“Kalau dapat dana, pasti transparan. Dana itu bukan masuk kantong, tapi untuk kegiatan seperti diskusi publik, riset, bahkan kadang studi banding. Tidak bisa masuk kantong pribadi karena wajib diaudit kantor akuntan publik dan dipublikasikan,” ujarnya.

Proses pelaporan dan pemanfaatan modal kerja dari donor eksternal tersebut juga selalu dilaporkan secara berkala kepada instansi pemerintah terkait serta tunduk sepenuhnya di bawah koridor hukum administrasi negara.

Pemaparan ini merupakan bentuk refleksi kritis dari seorang pakar hukum tata negara dalam melihat potret dinamika sosiologis di mana otoritas negara sendiri belum merilis sikap resmi terkait polemik pelabelan destruktif tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung