Berita, Nasional

Bivitri Susanti Tegaskan ASN Berhak Kritik Presiden, Presiden bukan raja ASN tidak digaji oleh presiden

Repelita.net

03 May 2026 22:26 WIB • 941 view

Bivitri Susanti Tegaskan ASN Berhak Kritik Presiden, Presiden  bukan raja ASN tidak digaji oleh presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik terkait narasi bahwa aparatur sipil negara tidak boleh mengkritik presiden menuai respons tegas dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Ia menilai anggapan yang berkembang di masyarakat tersebut sangat keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang sistem ketatanegaraan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Isu ini mencuat seiring perdebatan hangat yang melibatkan kalangan akademisi dan ASN termasuk dosen perguruan tinggi negeri.

Bivitri menegaskan bahwa ASN merupakan bagian dari negara bukan alat kekuasaan pemerintah atau presiden secara personal.

Menurutnya penting untuk membedakan antara negara dan pemerintah yang sering kali dicampuradukkan oleh publik.

Negara dipahami sebagai entitas besar yang mencakup berbagai unsur seperti lembaga legislatif, yudikatif, serta seluruh warga negara.

Sementara pemerintah adalah pihak yang menjalankan kekuasan dalam periode tertentu berdasarkan mandat yang diberikan oleh konstitusi.

“Aparatur sipil negara, ASN, yang sering kita sebut ASN. Dan tentu saja yang sedang diserang adalah Feri Amsari,” tegasnya di kanal YouTube pribadinya.

Ia juga menyoroti anggapan keliru bahwa ASN tidak boleh mengkritik karena digaji oleh presiden secara pribadi.

Dalam pandangannya hal itu tidak tepat karena gaji ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN sendiri berasal dari pajak yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat bukan dari kantong pribadi presiden.

“ASN tidak digaji oleh presiden, tidak digaji oleh Menteri Keuangan secara pribadi,” ujarnya meluruskan kesalahan persepsi publik.

Lebih lanjut Bivitri menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah republik bukan kerajaan atau kesultanan.

Dalam sistem republik ini presiden memang memiliki posisi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Namun presiden tidak memiliki kekuasaan absolut yang semena-mena seperti halnya seorang raja di masa lalu.

“Presiden itu bukan raja tolong diingat itu,” ucapnya dengan tegas dan lugas.

Ia menegaskan bahwa dalam negara republik kritik merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Ruang publik harus menjadi tempat pertukaran gagasan dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah secara terbuka.

“Dalam sistem republik, presiden boleh dikritik,” ujarnya.

Bivitri juga mengingatkan bahwa hak berpendapat tidak ditentukan oleh status pekerjaan seseorang di mana pun.

ASN tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat selama didasarkan pada data dan disampaikan secara bertanggung jawab.

Ia bahkan menilai bahwa pelarangan kritik di lingkungan kerja atau institusi tertentu justru menjadi indikasi praktik otoritarianisme.

Dalam negara yang demokratis kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi dan data bukan dengan pembungkaman.

“Kalau ada tempat kerja yang sama sekali tidak boleh dikritik, bisa dipastikan itu adalah lingkungan yang otoriter,” pungkasnya.

Polemik ini memperlihatkan betapa pentingnya literasi publik terkait sistem ketatanegaraan Indonesia.

Bivitri mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan hubungan antara ASN dan presiden.

Masyarakat harus tetap menjaga ruang demokrasi yang sehat melalui kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung