Repelita [Jakarta] - Jeratan hukum yang menimpa pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional dinilai oleh Masyarakat Transparansi Indonesia sebagai bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan internal proyek Makan Bergizi Gratis.
Lembaga swadaya tersebut menyoroti penetapan status hukum terhadap mantan Direktur Utama BGN Dadan Hindayana beserta dua suksesornya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
ADVERTISEMENT
Ahmad Jilul selaku Direktur Eksekutif MTI memaparkan bahwa cetak biru program raksasa ini memang menyimpan banyak celah yang memicu potensi penyalahgunaan wewenang sejak awal bergulir.
Menurut analisisnya, penangkapan para pemegang kebijakan strategis tersebut barulah langkah awal dan belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.
Kelemahan struktur birokrasi dituding menjadi faktor utama yang membuka ruang lebar bagi menguatnya praktik pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Ketika sistemnya rapuh, diskresi dan kesempatan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan korupsi," kata Jilul kepada wartawan, Minggu (7/6).
MTI setidaknya mengidentifikasi empat titik krusial yang membuat proyek nasional ini sangat rentan dipermainkan oleh para pemburu rente.
Titik lemah tersebut meliputi kebebasan mutlak dalam menetapkan lokasi SPPG, longgarnya aturan kepemilikan lembaga yayasan, rancunya fungsi regulator yang merangkap eksekutor, hingga karut-marutnya sistem pasokan logistik.
Indikasi keterlibatan sejumlah yayasan yang disinyalir terafiliasi dengan parpol tertentu, kalangan militer, hingga unsur penegak hukum turut memperparah akuntabilitas di mata publik.
Jilul menilai aturan pembatasan kuota operasional dapur di tingkat daerah tidak akan berdampak masif jika identitas asli dari para pemilik yayasan tersebut tetap disembunyikan.
"Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah siapa yang paling diuntungkan dari anggaran besar MBG yang disebut mencapai Rp 268 triliun?" tegasnya.
Selaras dengan hal itu, Jaya Darmawan selaku perwakilan tim peneliti dari CELIOS mengungkapkan bahwa sinyal bahaya ini sebetulnya sudah digaungkan sejak pertengahan tahun 2024 silam.
Sangat disayangkan, gelombang kritik serta masukan konstruktif dari koalisi masyarakat sipil kala itu justru dikesampingkan oleh para pemangku kebijakan.
"MBG tidak benar-benar gratis karena bersumber dari APBN dan pajak publik. Karena itu publik berhak menuntut audit total dan desain berbasis bukti," ujar Jaya.
Lembaga CELIOS mengalkulasi adanya tingkat kekeliruan target sasaran atau inclusion error yang menyentuh angka 34,2 persen pada pelaksanaan program ini.
Dampak pengalihan alokasi dana dari sektor kesehatan publik diprediksi menimbulkan opportunity cost yang membengkak hingga menyentuh angka Rp8,4 triliun.
CELIOS juga mengkritik keras adanya keistimewaan bagi 15 yayasan tertentu yang luput dari pemeriksaan rekam jejak finansial oleh PPATK lantaran dianggap mencederai asas keadilan.
Dari sudut pandang jaminan kesehatan, Diah Saminarsih selaku pendiri CISDI membeberkan fakta miris mengenai adanya puluhan ribu insiden keracunan hidangan yang tercatat hingga April 2026.
Ia mengkhawatirkan data akumulasi 33 ribu kasus gangguan pencernaan tersebut hanyalah fenomena gunung es dari realita yang terjadi di lapangan.
Diah mengkritisi klausul hukum dalam Perpres penunjang yang memakai nomenklatur kejadian menonjol karena dinilai mengaburkan kaidah penanganan medis serta memperlambat mitigasi risiko.
Berdasarkan jajak pendapat CISDI terhadap ribuan anak, ditemukan fakta bahwa sepertiga dari total responden memilih tidak mengonsumsi menu yang dibagikan.
Keengganan tersebut dipicu oleh trauma para siswa yang kerap menerima jatah makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi seperti berbau basi, hancur, maupun kurang matang.
"Pergantian pimpinan BGN tidak cukup. Organisasi BGN dan operasi MBG harus ditransformasi, dan apabila tidak dapat diperbaiki, program tidak seharusnya dilanjutkan dalam format sekarang," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok