Repelita [Jakarta] - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang akrab disapa Mas Dar, resmi menaikkan kualifikasi penanganan insiden keamanan pangan dari kejadian menonjol menjadi kejadian fatal.
Kebijakan teranyar ini dibarengi penetapan prinsip zero tolerance di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
ADVERTISEMENT
Langkah tegas tersebut diambil pascakunjungan langsung ke penerima manfaat yang terdampak kasus di Semarang guna memperketat kontrol serta kedisiplinan operasional.
Ia menekankan bahwa insiden yang mengancam keselamatan penerima manfaat merupakan persoalan krusial lantaran berkaitan erat dengan jiwa dan derajat kesehatan masyarakat.
"Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan menjadi kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, kondisi kesehatan seseorang. Kami berharap ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir semenjak saya menjadi Kepala Badan," tegas Mas Dar usai rapat pimpinan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Sebagai implikasi atas penetapan status anyar ini, BGN memberlakukan mekanisme penindakan yang jauh lebih ketat.
Fasilitas SPPG yang terindikasi memicu masalah keamanan pangan bakal langsung dibekukan operasionalnya untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
Proses penelusuran mencakup pengujian laboratorium, evaluasi sanitasi dan higiene, kepatuhan SOP, hingga pemeriksaan intensif terhadap jajaran pimpinan dapur.
Sanksi pencopotan posisi secara tegas menanti pimpinan SPPG bilamana terbukti alpa dalam mengawal operasional.
"Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Mas Dar.
Pengetatan aturan ini diklaim bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan upaya membangun iklim kerja yang menempatkan aspek keselamatan penerima manfaat sebagai prioritas utama.
"Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita," lanjut Mas Dar.
Upaya pembenahan ini diharapkan mampu memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar perlindungan yang memadai bagi seluruh penerima manfaat di berbagai daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok