Berita, Nasional

Berkas Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Repelita.net

17 July 2026 12:49 WIB • 557 view

Berkas Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Langkah ini ditempuh setelah penyidikan terhadap kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Kamis (16/7). Ia menyatakan bahwa proses hukum saat ini telah beralih ke ranah persidangan.

ADVERTISEMENT

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," jelas Budi.

Pihak lembaga antirasuah kini tengah menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh majelis hakim. Agenda tersebut nantinya mencakup pembacaan surat dakwaan sebagai pembuka pemeriksaan perkara secara terbuka.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," tambah Budi.

Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas jalannya sidang, Fadia Arafiq telah dipindahkan dari rumah tahanan di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Saudari FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari pembentukan PT Raja Nusantara Berjaya yang melibatkan Fadia, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan ini diduga menjadi kendaraan untuk memonopoli proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Penyelidikan mendapati bahwa tim sukses Fadia mengisi jajaran perusahaan tersebut. Melalui intervensi terhadap proses pengadaan, perusahaan ini berhasil mendominasi berbagai proyek outsourcing di puluhan perangkat daerah sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Sebagian besar dana proyek tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi keluarga Fadia. Namun, sebelumnya, Fadia Arafiq sempat menepis kabar bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan, dengan mengklaim tidak ada bukti yang disita oleh penyidik darinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung