Repelita Jakarta - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materil.
Andri mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.
ADVERTISEMENT
"Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi pada Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang melukai berat orang lain atau penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang pemberatan pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana.
Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok