Repelita Jakarta - Kementerian Pertahanan RI merespons pemberitaan The Sunday Guardian yang mengklaim memiliki dokumen rahasia berjudul Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS, dengan menegaskan bahwa dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait memastikan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang belum disetujui oleh pihak Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dokumen itu bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ucap Rico saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberitaan media asing terkait izin pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan.
Kemenhan RI menyatakan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan NKRI secara penuh.
Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Rico menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ujar Rico.
Kemenhan RI juga menjamin bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara serta mengikuti peraturan perundang-undangan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegas Rico.
Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional serta menekankan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok