Berita, Nasional

Beda Nasib Roy Suryo dan dr Tifa dengan Rismon di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Repelita.net

19 April 2026 17:37 WIB • 1,101 view

Beda Nasib Roy Suryo dan dr Tifa dengan Rismon di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Beda nasib mencolok terjadi antara lima tersangka dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini mulai mengerucut di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa harus menghadapi proses hukum di pengadilan karena berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut, tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin pada Jumat, 17 April 2026.

Adapun klaster kedua menyeret Roy Suryo dan dr Tifa yang diduga terlibat dalam penghapusan atau penyembunyian dokumen elektronik milik orang lain serta manipulasi dokumen.

Sementara itu, nasib berbeda justru dialami Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang berhasil keluar dari pusaran kasus melalui mekanisme restorative justice.

Polisi resmi menerbitkan SP3 terhadap ketiganya setelah mereka menempuh jalur damai dengan pihak pelapor dan mengakui kesalahan serta keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya dipersoalkan.

Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, kata Iman Imanuddin menjelaskan perbedaan perlakuan hukum terhadap para tersangka.

Tak sekadar berdamai, Rismon cs juga mengakui keaslian ijazah Jokowi yang menjadi pokok persoalan dalam kasus ini sebagai dasar penghentian penyidikan oleh kepolisian.

Sementara bagi para tersangka yang tetap berlanjut ke pengadilan, perkara dibagi dalam dua klaster berbeda sesuai dengan jenis dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing.

Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Dengan berkas yang kini sudah berada di tangan jaksa, babak baru perkara ini segera dimulai dan persidangan akan menjadi arena pembuktian bagi Roy Suryo, dr Tifa, dan tiga tersangka lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung