Berita, Nasional

Bawaslu Akui Akses Silon Ditutup KPU Hingga Tak Tahu Fisik Ijazah Kandidat Pilpres Kongkalingkong Terbongkar Sudah Dalam Sidang MK

Repelita.net

15 October 2026 16:21 WIB • 86 view

Bawaslu Akui Akses Silon Ditutup KPU Hingga Tak Tahu Fisik Ijazah Kandidat Pilpres Kongkalingkong Terbongkar Sudah Dalam Sidang MK
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pengakuan mengejutkan mencuat dari internal Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengenai adanya hambatan sistematis dalam mengakses dokumen persyaratan calon pada pemilu presiden lalu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan cuplikan rekaman kesaksian sidang yang disiarkan oleh kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 15 Oktober 2026, pihak pengawas pemilu mengaku tidak bisa memverifikasi keabsahan dokumen para peserta.

Narasumber dari pihak Bawaslu memaparkan di ruang sidang bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tim pengawas murni hanya diberikan izin untuk membaca data calon melalui sistem informasi pencalonan atau Silon.

Namun, saat tim pengawas hendak melakukan verifikasi, pihak Komisi Pemilihan Umum justru menolak memberikan akses masuk berupa akun login kepada jajaran komisioner Bawaslu.

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan apakah dengan keterbatasan akses Silon itu pihak pengawas bisa memastikan keaslian lembar dokumen ijazah para kandidat.

Pihak Bawaslu secara terbuka mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui wujud fisik serta keabsahan dokumen ijazah dari seluruh pasangan calon presiden.

Hambatan pengawasan tersebut kian diperparah oleh adanya tindakan penolakan fisik di lapangan saat tim pengawas Bawaslu berupaya mendokumentasikan berkas kelengkapan syarat pencalonan.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat membela kebijakan instansinya dengan berdalih bahwa pembatasan akses data tersebut sudah sesuai dengan koridor aturan internal lembaga penyelenggara pemilu.

Sikap penolakan KPU itu sempat menuai protes keras saat rapat penyusunan regulasi, namun pihak anggota komisioner KPU justru menantang Bawaslu untuk mengadukan polemik tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pusaran sengketa ini mencuat kembali di meja hijau dalam agenda persidangan gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana terkait tuduhan manipulasi berkas penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.

Pihak hukum menilai adanya tindakan saling tutup informasi antara lembaga penyelenggara pemilu ini telah membuat proses verifikasi syarat formil pencalonan wakil presiden cacat secara hukum acara ketatanegaraan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung