Berita, Nasional

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan

Repelita.net

11 September 2026 14:29 WIB • 451 view

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di pengadilan tindak pidana korupsi mengungkap perubahan keterangan penting dari saksi yang dihadirkan.

Mantan tenaga honorer kementerian agama memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada hari Selasa tanggal delapan September dua ribu dua puluh enam.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum sempat mengonfirmasi catatan berita acara pemeriksaan mengenai aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Namun, ketika bersaksi di muka sidang, isi berita acara pemeriksaan tersebut mendadak dikoreksi oleh saksi terkait kejelasan aliran dana yang sempat mencatut nama mantan menteri.

Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi klir.

Yang kedua Abdul Muhyi klir.

Yang ketiga saudara Ridwan klir.

Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak? tanya jaksa.

Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya.

Jadi, enggak klir, timpal Ridwan memberikan penjelasan terbuka di persidangan.

Menanggapi dinamika perubahan keterangan tersebut, tim penasihat hukum pihak terkait langsung menyoroti adanya dugaan ketidakadilan serta praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh, ujarnya.

Kubu pembela menilai proses hukum yang berjalan tidak menunjukkan keadilan yang merata karena pihak lain yang disebut menerima aliran dana belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

Iya, kita melihat ini proses penegakan hukumnya ya tidak, tidak berkeadilan, tentu tebang pilih lah kalau ditanya kepada kami ya.

Ada disparitas dan lain sebagainya, ucap Mellisa selaku perwakilan penasihat hukum.

Kesaksian kemarin itu sudah menunjukkan terang sekali, ya, unsur-unsur delik pasal yang harusnya dikenakan kepada para pihak.

Nah, kami tanya, apa konsekuensinya terhadap mereka-mereka ini? urai Mellisa menutup pernyataannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung