Berita, Internasional

Bank of America Bayar Rp1,1 Triliun ke Korban Jeffrey Epstein

Repelita.net

28 March 2026 13:37 WIB • 1,026 view

Bank of America Bayar Rp1,1 Triliun ke Korban Jeffrey Epstein
Foto: Istimewa

Repelita New York - Bank of America sepakat membayar 72,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,1 triliun kepada para korban Jeffrey Epstein untuk menyelesaikan gugatan class action di pengadilan federal New York yang menuduh bank tersebut turut memfasilitasi operasi perdagangan seks yang dilakukan oleh Epstein.

Kesepakatan pembayaran ini menjadi penyelesaian keempat yang dilakukan oleh bank besar atas klaim hukum dari para korban yang menuding lembaga keuangan membantu perdagangan manusia yang dilakukan Epstein selama ia menjadi nasabah di bank tersebut.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, pembayaran kepada para korban masih harus mendapatkan persetujuan dari hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Manhattan, Jed Rakoff, yang umumnya memberikan persetujuan dalam kasus-kasus serupa yang melibatkan korban jaringan perdagangan seks Epstein.

Penyelesaian tersebut akan membayar semua perempuan yang dilecehkan secara seksual atau diperdagangkan oleh Jeffrey Epstein, atau oleh siapa pun yang terhubung atau terkait dengan usaha perdagangan seks Epstein, pada periode 30 Juni 2008 hingga 6 Juli 2019, sesuai dengan dokumen pengajuan.

Sebelumnya pada tahun 2023, JPMorgan Chase sepakat membayar 290 juta dolar Amerika Serikat kepada para korban serta tambahan 75 juta dolar Amerika Serikat kepada pemerintah Kepulauan Virgin Amerika Serikat, sementara Deutsche Bank juga membayar 75 juta dolar Amerika Serikat kepada korban di tahun yang sama.

Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa kompensasi ini akan diberikan kepada seluruh perempuan yang mengalami pelecehan seksual atau diperdagangkan oleh Jeffrey Epstein, atau oleh siapa pun yang terkait atau berasosiasi dengannya, antara 30 Juni 2008 hingga 6 Juli 2019.

Pengacara dalam kasus tersebut menyatakan bahwa mereka mengetahui setidaknya ada 60 perempuan yang menjadi korban Epstein selama periode tersebut, yang semuanya berhak atas kompensasi dari penyelesaian yang dilakukan oleh Bank of America.

Juru bicara Bank of America dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pernyataan sebelumnya dalam dokumen perkara ini, termasuk bahwa Bank of America tidak memfasilitasi kejahatan perdagangan seks yang dilakukan Epstein.

Namun penyelesaian ini memungkinkan bank untuk menutup masalah ini dan memberikan kepastian bagi para penggugat yang telah lama menanti keadilan atas penderitaan yang mereka alami.

Gugatan ini diajukan pada Oktober 2025 oleh firma hukum Boies Schiller Flexner dan Edwards Henderson, yang mewakili para korban dalam upaya menuntut pertanggungjawaban lembaga keuangan yang diduga turut andil dalam jaringan Epstein.

Kasus ini dipimpin oleh seorang penggugat utama dengan nama samaran Jane Doe, seorang perempuan asal Rusia yang pertama kali bertemu Epstein pada tahun 2011 dan menjadi korban pelecehan berulang selama bertahun-tahun.

Dalam gugatan disebutkan bahwa sejak pertemuan pertama hingga tahun 2019, Epstein melakukan pelecehan seksual terhadap Jane Doe setidaknya 100 kali, termasuk pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi bersama perempuan lain untuk kepuasan pribadi Epstein.

Dalam dokumen juga diungkapkan bahwa pada Mei 2013, Jane Doe membuka rekening di Bank of America atas arahan akuntan Epstein, Richard Kahn, serta seorang pengacara imigrasi, sebagai bagian dari skema penipuan terhadap otoritas imigrasi.

Gugatan tersebut juga menyebut bahwa investigasi terbaru menemukan miliarder Wall Street, Leon Black, membayar Epstein hingga 170 juta dolar Amerika Serikat untuk jasa konsultasi pajak dan perencanaan warisan melalui rekening Bank of America.

Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa inti gugatan adalah tuduhan bahwa Bank of America membantu Epstein menghindari pengawasan regulator serta menyediakan layanan penarikan dan transfer dana yang memungkinkan bank memperoleh keuntungan dari hubungan tersebut.

Penggugat utama juga menilai bahwa bantuan tersebut mencegah aparat menemukan skema ilegal Epstein dan memperluas jangkauan serta kontrolnya terhadap korban, yang menyebabkan kerugian lebih besar bagi anggota kelompok, demikian isi dokumen pengadilan.

Namun pihak bank menegaskan kembali bahwa mereka membantah seluruh tuduhan tersebut, dengan menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak berpartisipasi, membantu, mendukung, atau memfasilitasi jaringan perdagangan seks Epstein dalam bentuk apa pun.

Epstein sendiri meninggal dunia pada Agustus 2019 di penjara federal Manhattan, beberapa minggu setelah ditangkap atas tuduhan perdagangan seks anak, dengan penyebab kematian dinyatakan sebagai bunuh diri.

Sebelumnya pada tahun 2008, Epstein sempat mengaku bersalah atas kasus prostitusi dengan anak di bawah umur di Florida dan menjalani hukuman 13 bulan penjara yang relatif ringan dibandingkan dengan skala kejahatan yang dilakukannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung