Repelita [Jakarta] - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, membeberkan kelanjutan pembayaran pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar pada tahun 2026.
Proyek pengadaan kendaraan roda dua tersebut diketahui berlangsung pada masa jabatan Dadan Hindayana yang kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Dadan disangkakan melakukan tindak pidana mark up terhadap pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai kisaran Rp 1 triliun.
Arum menjelaskan besaran uang muka yang dibayarkan pada tahun 2025 sempat menjadi sorotan karena angkanya yang tergolong sangat fantastis.
Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi rame itu, jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M.
Pernyataan tersebut disampaikan Arum di hadapan anggota Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam catatan keuangan, pembayaran awal dilakukan senilai Rp 167,5 miliar pada tahun 2025 dan diselesaikan melalui pembayaran lanjutan pada 2026.
Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026, tutur Arum menegaskan alur transaksi tersebut.
Menurutnya, mekanisme pembayaran ini dalam standar akuntansi pemerintah diklasifikasikan sebagai subsequent event atau peristiwa yang terjadi setelah penutupan tahun buku.
Jadi kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event.
Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026.
Ini nilainya Rp 243 M, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025, jelasnya lagi.
Arum memastikan seluruh kewajiban finansial telah dituntaskan pada 2026, namun barang tersebut belum bisa dicatat sebagai aset tetap lembaga.
Hal itu terjadi lantaran ribuan unit motor listrik masih dalam status sitaan dan proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.
Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa?
Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan, ungkap Arum.
Secara keseluruhan, BGN menyebut total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan proyek bermasalah tersebut mencapai Rp 930,1 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 17.600 unit motor listrik yang tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyegelan dilakukan guna pengamanan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Ya, kurang lebih 17.600, kata Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6) lalu (*).
Editor: 91224 R-ID Elok