Berita, Nasional

Bacakan Pledoi Korupsi Satelit Kemhan, Laksda Purn Leonardi Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan

Repelita.net

12 August 2026 16:56 WIB • 446 view

Bacakan Pledoi Korupsi Satelit Kemhan, Laksda Purn Leonardi Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tifauzia Tyasuma alias dr Tifa resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan berkas perkara tersebut tim kuasa hukum menuding korps adhyaksa telah melakukan tindakan sewenang-wenang usai keluarnya putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Melalui perwakilan tim hukum Abdullah Alkatiri di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pihak pemohon meminta pengadilan membatalkan langkah penuntutan ulang.

"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum," ujar Abdullah Alkatiri saat membacakan petitum di ruang sidang.

Pihak pemohon juga mendesak majelis hakim mengembalikan nama baik serta memulihkan kedudukan hukum kliennya dari segala status hukum yang menyangkut perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

"Menyatakan bahwa status hukum Pemohon, Tifauzia Tyasuma, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," tegas Alkatiri.

Pengacara pemohon menyarankankan agar korps kejaksaan menggunakan jalur perlawanan hukum resmi ke tingkat pengadilan tinggi dibandingkan menyusun kembali surat dakwaan secara sepihak.

"Menyatakan penetapan status Pemohon sebagai tersangka adalah melawan hukum," tambah Wirawan Adnan saat membacakan poin revisi petitum.

Saat ditemui sebelum persidangan berlangsung Abdullah Alkatiri menyampaikan bahwa permohonan ini ditujukan untuk menguji penerapan aturan hukum acara yang baru.

"Kami hanya mau meluruskan, ya kan? Karena ada namanya abuse of process. Kami hanya mau menegakkan hukum… karena ini adalah undang-undang yang baru," kata Abdullah.

Dokter Tifa yang hadir di lokasi persidangan menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh mekanisme peradilan sepanjang sesuai koridor yang sah.

"Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi! Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa… sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding," pungkas dr Tifa.

Di tempat terpisah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan penundaan jadwal pembacaan ulang berkas dakwaan terhadap dr Tifa.

Pejabat Humas PN Jakarta Timur Immanuel menjelaskan sidang yang sedianya dilaksanakan pekan lalu digeser menjadi Kamis esok.

Penundaan persidangan tersebut murni disebabkan lantaran ketua majelis hakim tengah berhalangan karena menghadiri tugas ujian dinas.

"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Immanuel saat dikonfirmasi.

Penuntutan kembali oleh jaksa penuntut umum ini dilakukan berdasar perbaikan berkas pasca keputusan sela hakim yang membatalkan dakwaan awal pada akhir Juli lalu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung