Repelita Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan semua operator seluler di Tanah Air siap menjalankan kebijakan pemerintah tentang registrasi Kartu SIM menggunakan data biometrik atau pengenalan wajah yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan baru ini dengan beberapa catatan, terutama terkait biaya yang harus ditanggung operator.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga, dengan tujuan agar pendaftaran lebih presisi dan meyakinkan bahwa yang mendaftar adalah orang yang benar-benar bersangkutan.
Operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan karena sistem hanya bersifat pass through di mana rekaman wajah dikirim ke database Dukcapil untuk divalidasi.
Peraturan ini diundangkan pada 17 Januari 2026 dengan masa transisi selama 6 bulan hingga Juli 2026, di mana selama masa tersebut sistem registrasi lama masih diberlakukan bersamaan dengan sistem baru.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kartu SIM baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan mengubah datanya menjadi biometrik meskipun operator diharapkan memutakhirkan data pendaftaran secara sukarela.
Operator menyediakan tiga channel pendaftaran yaitu melalui aplikasi operator, melalui web, serta melalui gerai atau store terdekat untuk membantu pelanggan yang kesulitan mengakses internet.
Untuk perangkat handphone jadul berbasis 2G, operator sudah memiliki program pengurangan layanan 2G secara bertahap sejak tahun lalu sehingga diharapkan seluruh perangkat minimal berbasis 3G atau 4G.
Mengenai biaya registrasi sebesar Rp3.000 yang beredar di masyarakat, Merza menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan urusan antara operator dengan Kementerian Dalam Negeri karena biaya validasi ke Dukcapil tiga kali lipat lebih mahal dari sistem lama.
"Kita sudah berkali-kali menyatakan bahwa program ini adalah tidak untuk kepentingan operator, tapi untuk kepentingan pemerintah, negara, masyarakat, dan lain-lain. Jadi kita ingin janganlah semahal itu. Yuk, demi keamanan kita semua kasihanilah," ujar Merza.
Terkait pembatasan satu NIK hanya memiliki tiga nomor di setiap operator, tersedia fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek NIK mereka sudah terdaftar di operator mana saja melalui mekanisme API.
Untuk registrasi kartu SIM bagi perangkat non-ponsel seperti IoT, tidak diwajibkan mendaftar karena berada di luar domain peraturan ini.
Namun Merza mengakui adanya celah keamanan karena IMEI handphone bisa diubah sehingga perangkat yang seharusnya handphone dapat terdeteksi sebagai non-handphone oleh sistem.
"Ini yang harus kita coba nanti cari solusinya bagaimana mendeteksi ini IMEI fake atau IMEI asli," tegasnya.
Merza menekankan bahwa proses registrasi biometrik tidak ribet dan gratis bagi masyarakat, cukup dengan tersenyum, mengambil gambar wajah, maka kartu SIM akan terdaftar secara otomatis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok