Berita, Nasional

AS Ancam Lumpuhkan ICC, Independensi Peradilan Internasional Terancam

Repelita.net

10 October 2026 11:36 WIB • 99 view

AS Ancam Lumpuhkan ICC, Independensi Peradilan Internasional Terancam
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat meluncurkan kebijakan sanksi finansial baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio melontarkan ancaman terbuka untuk menghentikan operasional lembaga peradilan dunia tersebut.

ADVERTISEMENT

Ancaman tegas tersebut disampaikan langsung oleh Rubio melalui sebuah rekaman video yang diunggah lewat akun media sosial X.

"Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan menghabisi ICC," ujar Rubio dalam video yang diunggah di X.

Kebijakan pembatasan finansial ini berimbas pada pembekuan seluruh aset milik lembaga peradilan tersebut yang tersimpan di wilayah hukum Amerika Serikat.

Pemerintah Amerika Serikat turut menetapkan batas waktu selama enam bulan bagi seluruh entitas bisnis serta warga negaranya untuk menghentikan hubungan kerja sama.

"Kami akan melarang transaksi dengan mahkamah yang bertindak sewenang-wenang ini, memutus sumber daya mereka, dan melumpuhkan kemampuan mereka untuk beroperasi melawan kami," kata Rubio.

Pihaknya menolak secara tegas yurisdiksi peradilan internasional itu terhadap warga negara maupun pejabat militer Amerika Serikat.

"Kami tidak membutuhkan pengadilan itu dan kami tidak menginginkannya."

Perselisihan ini memuncak setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta pejabat militer terkait.

Lembaga internasional itu juga tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh personil militer Amerika Serikat di Afghanistan.

Presiden Donald Trump sebelumnya sempat menetapkan sanksi terhadap jajaran pimpinan pengadilan pada periode pertama jabatannya sebelum akhirnya dicabut Joe Biden.

Namun pada tahun 2025 setelah kembali memimpin negara, Donald Trump menerbitkan Perintah Eksekutif untuk memberlakukan kembali sanksi pembatasan tersebut.

Sanksi tersebut menyasar jajaran hakim dan jaksa termasuk Presiden ICC Tomoko Akane yang ditargetkan sejak bulan Agustus.

Menanggapi tindakan tersebut, pihak ICC menegaskan bahwa sanksi finansial merupakan upaya nyata menghalangi penegakan hukum internasional.

"Ini merupakan upaya untuk menghalangi jalannya penegakan hukum dan mencegah Pengadilan menjalankan tugas yang menjadi alasan pembentukannya," demikian pernyataan resmi ICC.

Badan yargis dunia yang didukung 125 negara anggota ini menyatakan serangan sanksi tersebut mengancam tatanan hukum global secara universal.

"Ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional, yang mencederai prinsip dasar bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum."

Presiden ICC Tomoko Akane menegaskan bahwa tekanan politik dan ekonomi dari pihak mana pun tidak akan menghentikan proses peradilan.

"Pengadilan akan terus menjalankan mandatnya sepenuhnya, dengan independensi dan imparsialitas, serta bertindak hanya berdasarkan hukum dan bukti, demi para korban kejahatan berat yang jumlahnya tak terhitung," ujarnya.

Pihak pengadilan meminta dukungan penuh dari negara-negara anggota untuk terus mempertahankan kelangsungan operasional lembaga.

"Tidak seorang pun boleh dihukum karena memperjuangkan keadilan. Sejarah akan menilai momen ini," tegas pernyataan pengadilan.

Organisasi Hak Asasi Manusia Amnesty International pada hari Jumat menyampaikan imbauan global agar negara-negara dunia bersatu membela posisi ICC.

"Melalui sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai sebuah lembaga, pemerintah AS berupaya menghancurkan Pengadilan tersebut dan memadamkan segala harapan akan keadilan bagi para pelaku kejahatan berat menurut hukum internasional," kata Amnesty International.

Direktur Penelitian Amnesty International Erika Guevara Rosas menyebut langkah agresif tersebut sebagai ancaman eksistensial terhadap keadilan dunia.

"Sanksi Presiden Trump dirancang untuk mengisolasi dan pada akhirnya menghancurkan Mahkamah Pidana Internasional. Serangan eksistensial ini harus digagalkan," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung