Repelita Jakarta - Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkapkan serangkaian kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026), dengan sorotan utama pada fakta bahwa ia tidak pernah menjalani pemeriksaan dari inspektorat terkait proyek video profil desa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya ia dipanggil sebagai saksi pada tahun 2025, namun statusnya berubah menjadi tersangka pada 19 November 2025 tanpa melalui proses pemeriksaan yang semestinya dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak,” kata Amsal dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak desa justru telah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat satu tahun setelah pekerjaan tersebut selesai, dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa. Satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan, mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat. Tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah,” katanya.
Yang membuatnya semakin bingung adalah fakta bahwa dalam persidangan, kepala desa yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi yang seharusnya memberatkan justru tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya.
“Kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya, tidak ada yang memberatkan saya, Pak. Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini,” ujarnya.
Bahkan hakim ketua dalam salah satu agenda persidangan sempat mempertanyakan alasan mengapa dirinya bisa dipenjara, sebuah pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh kepala desa yang hadir sebagai saksi.
“Bahkan, Hakim Ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya, kenapa dia bisa dipenjara, gitu. Hakim bertanya sama kepala desa, mereka tidak tahu. Ada proposal yang dia tawarkan. Kepala desa menjawab, ada. Berapa nilai proposal yang dia tawarkan? Rp 30 juta, kata kepala desa. Berapa yang kalian bayarkan? Rp 30 juta,” katanya.
“Dan Hakim bertanya, terus kenapa dia bisa dipenjara? Kepala desa berjawab, tidak tahu yang mulia, gitu. Dan sampai saat ini pun saya sangat bingung atas kondisi ini,” lanjut Amsal dengan nada gelisah.
Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa tersebut berawal dari situasi pandemi Covid-19 pada tahun 2019 yang menyebabkan para pekerja di sektor ekonomi kreatif, terutama di bidang produksi foto dan video, kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan lockdown.
Dalam kondisi sulit tersebut, ia mengambil inisiatif untuk menawarkan jasa pembuatan video profil desa secara langsung kepada kepala desa dengan nilai proposal sebesar Rp 30 juta per desa tanpa melalui perantara atau pihak ketiga.
“Dan singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta langsung ke kepala desanya. Saya tidak ada memimpin siapapun. Saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung,” katanya.
Seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja sama, di mana dalam proposal tersebut secara jelas dicantumkan hak kepala desa untuk melakukan revisi sebanyak tiga kali.
“Di surat, di proposal kami, itu tertera. Kepala desa berhak melakukan revisi selama tiga kali. Itu di proposal jelas gitu,” katanya.
Mengenai pembayaran, Amsal menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara nilai proposal, nilai surat pertanggungjawaban yang ditandatanganinya, dan jumlah uang yang diterima, semuanya sebesar Rp 30 juta.
“Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta. Persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tanda tangan, Pak. Tidak ada yang berbeda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya risiko pekerjaan yang dijalaninya, termasuk kejadian di mana drone yang digunakan untuk pengambilan gambar sempat jatuh disambar burung elang, sebagai gambaran bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara profesional dengan penuh tantangan.
“Bahkan ada drone kami yang jatuh di sambar elang. Jadi sebenarnya risiko kerjanya ini lebih tinggi,” katanya di hadapan anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok