Berita, Nasional

Amien Rais Minta Prabowo Lanjut Pimpin RI Tanpa Gibran Usai Putusan MK

Repelita.net

11 October 2026 23:09 WIB • 122 view

Amien Rais Minta Prabowo Lanjut Pimpin RI Tanpa Gibran Usai Putusan MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.

Amien Rais mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan dengan meyakinkan Gibran serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo demi meredakan gejolak politik.

ADVERTISEMENT

Himbauan tegas tersebut disampaikan oleh Amien Rais dalam keterangan resminya pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia berpandangan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai absennya bukti meyakinkan terkait ijazah SMA Gibran semestinya disikapi secara ksatria.

Tokoh reformasi itu turut mengingatkan bahwa akumulasi kekecewaan publik yang tak segera ditangani berisiko memicu gelombang gerakan sipil yang besar.

"Masyarakat sipil kalau sudah marah bisa memicu people power. Prabowo akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara politik jika situasi buruk ini terjadi," ujar Amien pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Amien mendorong agar Presiden Prabowo mengadakan pertemuan khusus bersama Joko Widodo untuk membahas opsi penghentian masa jabatan Gibran secara elegan.

Ia meyakini bahwa roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan berjalan jauh lebih efektif meski tanpa didampingi oleh seorang wakil presiden.

"Di-drop saja. Tiga tahun masa pemerintahan Pak Prabowo sisanya akan jauh lebih produktif tanpa Gibran," tegas Amien pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

Dalam argumennya, Amien merujuk pada preseden sejarah ketatanegaraan ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden RI pada 1 Desember 1956.

Kala itu Bung Hatta memilih mundur akibat adanya perbedaan pandangan politik secara mendasar dengan Presiden Soekarno.

Amien menekankan bahwa pemerintahan Presiden Soekarno tetap berlanjut hingga tahun 1967, yang membuktikan bahwa ketiadaan sosok wapres tidak melumpuhkan tata negara.

Meskipun demikian, secara mekanisme UUD 1945, setiap proses pemberhentian atau pengunduran diri wakil presiden tetap harus melalui penetapan resmi di parlemen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung