Berita, Hukum

Aliansi Advokat Maluku Laporkan Abu Janda dan Ade Armando ke Polisi atas Potongan Video Ceramah JK

Repelita.net

20 April 2026 19:32 WIB • 789 view

Aliansi Advokat Maluku Laporkan Abu Janda dan Ade Armando ke Polisi atas Potongan Video Ceramah JK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).

Keduanya diduga mengunggah video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang telah dipotong.

ADVERTISEMENT

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor diwakili oleh advokat bernama Paman Nurlette yang menilai unggahan Abu Janda dan Ade Armando telah membuat kegaduhan di ruang publik.

Nurlette menyampaikan bahwa keduanya diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di tengah masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” ujar Nurlette di Polda Metro Jaya.

Nurlette juga menilai bahwa tindakan memotong ceramah JK telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.

Menurutnya, apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan pernah muncul.

“Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?” ungkap Nurlette.

“Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh,” sambungnya.

Nurlette memaparkan bahwa ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi di Poso dan Ambon.

Ia menyampaikan bahwa dalam ceramah yang sama, JK justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.

“Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya, bukan orang Islam Kristen saat ini (tapi) yang dulu berkonflik,” tegas dia.

Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

“Kami perlu mau meng-clear-kan sehingga kami berharap keduanya dipanggil, diproses melalui jalur hukum yang berlaku agar kegaduhan ini cepat bisa berlalu,” tandasnya.

Sebelumnya, JK membuka peluang menempuh jalur hukum usai dituding menista agama terkait ceramahnya di Masjid UGM.

“Kita akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut ini akan terulang lagi,” ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia menyerahkan pertimbangan langkah hukum kepada timnya dan tidak mau tergesa-gesa dalam menentukan langkah ke depan.

“Secara hukum kita serahkan kepada tim hukum, serahkan ke masyarakat,” ucap dia.

JK juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang hendak melaporkan tudingan penistaan agama tersebut.

“Banyak masyarakat yang mau (melaporkan tudingan penistaan agama) karena tersinggung, bukan saya yang mau ambil, masyarakat yang mau mengadukan. Saya diam aja. Tapi masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau. Sudah puluhan organisasi Islam akan adukan semuanya, terserah mereka,” tutur dia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung