Repelita Jakarta - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo sebagai perkara yang paling sensitif di negeri ini.
Menurut pandangannya, para hakim tidak akan berani mendukung Jokowi secara terbuka dengan cara menolak gugatan yang diajukan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebab, jika hakim terang-terangan memenangkan pihak Jokowi, maka mereka akan diadili oleh opini publik dan dianggap berpihak pada mantan presiden.
Demikian pula sebaliknya, kata Khozinudin dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026, hakim juga tidak mungkin berani mengabulkan gugatan tersebut.
Jika hakim mengabulkan gugatan, maka secara tidak langsung mereka menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu di mata hukum.
"Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian," ujar Khozinudin.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta secara resmi telah menolak gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI dalam putusan yang dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).
Putusan N.O tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh seluruh pihak tergugat.
Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000 sebagai konsekuensi hukum.
Menurut analisis Khozinudin, putusan N.O merupakan jalan tengah yang kompromistis yang diambil oleh majelis hakim.
"Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O," kata Khozinudin menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa putusan N.O dalam praktik hukum di Indonesia sering dianggap sebagai putusan 0-0 yang belum menentukan pemenang atau pecundang.
Sebab, hakim belum masuk ke pokok perkara atau substansi utama dari gugatan yang diajukan.
"Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil)," pungkas Khozinudin mengakhiri pernyataannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok