Berita, Nasional

AJI Nilai Komdigi Blokir Magdalene sebagai Pembredelan Digital, Serupa dengan Deppen Orde Baru

Repelita.net

13 April 2026 13:21 WIB • 924 view

AJI Nilai Komdigi Blokir Magdalene sebagai Pembredelan Digital, Serupa dengan Deppen Orde Baru
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital panen kritik setelah memblokir konten media digital Magdalene yang diketahui mengalami pembatasan akses pada 3 April 2026.

Konten yang diblokir merupakan berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

ADVERTISEMENT

Aliansi Jurnalis Independen menilai praktik pemblokiran ini sebagai pembredelan digital yang serupa dengan apa yang dilakukan rezim Orde Baru namun pada ruang yang berbeda.

“Serupa tapi bentuk media yang dibredel beda,” kata Ketua Umum AJI Nany Afrida dikutip dari keterangan resmi pada Senin (13/4/2026).

Dasar pembatasan tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan atau Ujaran Kebencian.

Menurut Nany, hari ini memang hanya Magdalene yang menjadi korban tetapi belum tentu ke depannya tidak bertambah dengan media digital lain.

“Mungkin hari ini Magdalene, besok-besok bisa media digital lain. Dan tidak diverifikasi dewan pers jadi alasan," ujar Nany.

Jika terus dibiarkan, ia mengatakan bahwa Komdigi akan serupa dengan Departemen Penerangan di era Orde Baru yang bertugas memoderasi konten sesuai dengan narasi pemerintah.

"Kalau ini terus menerus dilakukan, memang Komdigi jadi model Deppen Orde Baru yang ngurusin konten-konten yang harus seide dengan kebijakan pemerintah. Padahal jurnalis itu tugasnya menjaga dan mengkritik," imbuh Nany.

Berangkat dari situ, ia meminta regulasi tersebut dicabut karena menurutnya aturan tersebut merupakan aturan karet yang tidak memiliki batasan jelas.

“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” ucapnya.

Jika batasannya tidak jelas, maka regulasi ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam karya jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu.

“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,” ucap Nany.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung