Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Tegaskan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah SMA

Repelita.net

18 October 2026 16:53 WIB • 109 view

Ahmad Khozinudin Tegaskan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah SMA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sebuah laporan hukum resmi terkait keabsahan dokumen persyaratan administrasi pencalonan pimpinan tinggi negara dilaporkan masuk ke tahap penyelidikan kepolisian.

ADVERTISEMENT

Informasi tersebut disiarkan melalui unggahan rekaman perbincangan di kanal YouTube Obor Rakyat Reborn pada hari Minggu, 18 Oktober 2026 yang menyoroti polemik berkas pelantikan kekuasaan domestik.

Praktisi hukum nasional, Ahmad Khozinudin, menjabarkan adanya landasan yurisprudensi kuat pascapembacaan ketetapan lembaga peradilan tertinggi terkait status keabsahan status kelulusan akademis.

Ia menerangkan, "perkara laporannya ke Bareskrim Polda Metro Jaya pada Wakil Presiden dan Kementerian Pendidkan Dasar dan Menengah. Menurutnya hasil putusan MK merupakan dasar dari dugaan adanya unsur pidana dalam Pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka".

Adanya kejanggalan yuridis substantif tersebut dinilai berimplikasi langsung terhadap gugurnya pemenuhan kualifikasi formal sebagai seorang pejabat teras pemerintahan.

Ahmad Khozinudin berpendapat, "Dengan adanya cacat hukum, Gibran sudah dapat dinyatakan tak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Wakil Presiden".

Kronologi pelaporan pidana tersebut didasari oleh temuan indikasi manipulasi data autentik serta penyampaian riwayat informasi fiktif di dalam lampiran dokumen negara.

Ia menjabarkan, "secara hukum berarti ada suket yang kita duga palsu atau keterangan yang tidak benar nah dalam perspektif hukum pidana ini dugaannya ada pemalsuan dokumen suket atau setidaknya dokumen itu berisi keterangan tidak dengar keterangan yang tidak benar".

Proses penegakan hukum dalam perkara ini dipastikan berjalan berbasis pada aturan undang-undang kodifikasi pidana nasional terbaru yang sedang berlaku aktif.

Lebih lanjut, ia menerangkan, "ini menurut KUHP yang baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 itu tetentuannya 391 membuktikan bahwa wakil presiden Gibran Rakap mereka tak lagi memenuhi syarat tidak memenuhi syarat setelah dilantik".

Konsekuensi yuridis dari pembuktian pelanggaran tersebut dinilai tidak lagi menyasar ranah elektoral, melainkan langsung berujung pada keabsahan kedudukan definitif.

Dirinya menegaskan, "nah kalau dia kemudian terbukti tidak menuh syarat setelah menjabat wakil presiden maka konsekuensinya bukan batal pencalonan tapi batalnya status jabatan atau pemakjulan".

Penyusunan berkas perkara hukum ini secara spesifik membidik jajaran kementerian teknis terkait yang bertindak sebagai otoritas penerbit surat keputusan.

Ia memaparkan, "laporan Anda ini berarti melaporkan Gibran dan Dikdas Dustment i kan wabil khusus yang tanda tangan mungkin ya kan bisa saja sampai ke KPU karena KPU terakhir juga menutup-nutupi ketika Bawaslu mau mengakses sarap tidak dibuka tidak diberikan".

Kendati demikian, publik sempat mempertanyakan profesionalisme korps kepolisian lantaran pucuk pimpinan barunya merupakan bagian dari struktur bawahan eksekutif.

Ahmad Khozinudin mengonfirmasi, "walaupun Kapolrinya baru Pak Si Yudi kan dia bagaimanapun juga masih adalah bawahan dari Wapes Gibran heeh gimana e Mas Akang lihat eh positioning itu".

Di lain sisi, ketetapan pertanggungjawaban yuridis personal dipastikan tetap mengikat secara penuh tanpa terpengaruh oleh berjalannya dinamika sanksi administrasi ketatanegaraan.

Sebagai penutup penjelasan, ia menyatakan secara tegas bahwa pemakzulan Gibran tak menghapus tindak pidana yang diduga melekat pada kasus pemalsuan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung