Ahmad Khozinudin Minta Publik Waspada: Kasus Ijazah Jokowi Akan ‘Di-KM 50-kan’
Repelita [Jakarta] - Pengacara Ahmad Khozinudin memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar terus mengawal perkembangan hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Ia mencium adanya potensi skenario untuk menghentikan perkara tersebut sebelum menyentuh substansi pokok yang sebenarnya.
"Waspada, kasus ijazah palsu Jokowi akan di-KM 50-kan!," ujar Ahmad, Jumat (10/7/2026).
Ahmad menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada kekhawatiran adanya upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan agar tidak terbongkar melalui proses persidangan yang transparan.
Menurutnya, pola yang sama pernah terjadi pada peristiwa di Rest Area KM 50 yang kini ditutup untuk menutupi rangkaian fakta yang terjadi.
"Untuk menghilangkan jejak kasus ijazah palsu Jokowi, perkara akan ditutup sebelum memeriksa pokok perkara," tuturnya.
Ia berpendapat jika skenario tersebut benar-benar dijalankan, maka Joko Widodo tidak perlu hadir di muka pengadilan untuk memberikan keterangan.
"Jokowi terbebas, tidak perlu hadir di persidangan dan tak perlu tunjukkan ijazahnya," tandas Ahmad.
Di sisi lain, Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti pergeseran fokus perkara yang kini justru terjebak pada dakwaan pencemaran nama baik.
Henri menilai polemik ini terus berlarut karena tidak adanya audit independen yang dapat dipercaya oleh publik terkait keaslian dokumen tersebut.
"Isu kontroversi ijazah Jokowi ini bertahan hingga sekarang karena tokoh besar itu sampai sekarang tidak pernah rela ijazahnya dibuka dan diteliti oleh lembaga independen," ungkap Henri.
Ia menambahkan bahwa penerapan pasal dalam perkara ini, khususnya terkait UU ITE, dirasa sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum.
"Ada penerapan yang dipaksakan, hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yg sebenarnya," jelasnya.
Henri khawatir bahwa agenda pengadilan saat ini telah melenceng jauh dari tujuan utamanya, yakni membuktikan kebenaran di balik polemik ijazah yang diperdebatkan.
"Agenda pengadilan seolah hanya masalah bagaimana nasib Tifa dan nanti Roy di depan hukum, lalu meninggalkan masalah utama membuktikan kebenaran ijazah Jokowi," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok