Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Desak Pembubaran GRIB Jaya Dan Minta Pemerintah Tidak Hanya Garang Pada HTI Dan FPI

Repelita.net

29 August 2026 22:50 WIB • 614 view

Ahmad Khozinudin Desak Pembubaran GRIB Jaya Dan Minta Pemerintah Tidak Hanya Garang Pada HTI Dan FPI
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam mengenai legalitas serta keberadaan organisasi kemasyarakatan di ranah hukum nasional kembali mencuat ke permukaan publik.

Gugatan kritis atas manuver organisasi massa di lapangan tersebut disampaikan secara langsung oleh pengamat hukum Ahmad Khozinudin, S.H.

ADVERTISEMENT

Pernyataan bersikap tersebut mengemuka pasca munculnya sanggahan dari Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling mengenai pergerakan pimpinan serta anggotanya di area demonstrasi.

Dalam keterangannya, Wilson Colling menyatakan, “Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik”.

Sanggahan resmi dari pengurus pusat tersebut sejatinya mempertegas kesiapan pimpinan Ormas untuk mengambil tindakan pengamanan bersama aparat ketika aksi massa berkecamuk di ibu kota.

Langkah pengamanan independen yang diklaim sebagai bentuk pemantauan wilayah tersebut dinilai telah melampaui batas kewewenangan baku sebuah organisasi sipil.

Landasan hukum nasional dalam Pasal 59 ayat (3) huruf d UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara tegas menggariskan larangan bagi Ormas untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa seluruh aktivitas penjagaan keamanan, pengondisian wilayah, serta penanganan kerusuhan sepenuhnya merupakan ranah wewenang kepolisian yang dibantu unsur TNI.

Tindakan melompati wewenang instansi kepolisian tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pembekuan izin hingga pencabutan status badan hukum lembaga.

Pemerintah dituntut menerapkan azas kesetaraan hukum sebagaimana tindakan tegas yang pernah dijatuhkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia maupun Front Pembela Islam di masa lalu.

Langkah pembubaran melalui pencabutan SKT maupun pencabutan status badan hukum dinilai relevan jika sebuah Ormas terbukti mengambil alih tugas serta fungsi pokok alat negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung