Berita, Nasional

Ada Dendam Politik ke Jokowi, Gibran Dibidik di Parlemen?

Repelita.net

10 October 2026 20:09 WIB • 112 view

Ada Dendam Politik ke Jokowi, Gibran Dibidik di Parlemen?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kemarin di sosial media kita juga lihat ya ada formulir hak angket yang ditandatangani oleh Partai Nasdem walaupun akhirnya dibantah ya oleh Ahmad Sahroni yang billing kalau itu hoaks begitu.

Hal tersebut diulas dalam diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube tvOne pada tanggal 10 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Putusan MK itu alih-alih meredam ini justru malah membuka arena baru membuka arena pertempuran bukan lagi di ranah hukum tapi sudah di ranah politik dan itu adalah ranahnya DPR sekarang.

Kita tahu bahwa dinamika di DPR tuh sangat lebih kuat dibandingkan justru di Mahkamah Konstitusi ya nah jadi ini bukan akhir dari polemik ijazahnya Mas Gibran tetapi ini justru awal dari dinamika yang akan semakin bergejolak.

Saya coba bagi dua antara DPR alit dan DPR elit dpr Alit ini anggota DPR semua ya suara-suara yang ingin mengakselerasi ke hak angket pansus bahkan impeachment itu sudah mulai ada satu dua orang.

Sejauh catatan saya ada PKB di situ PDIP juga kemarin sudah mengatakan Nasdem juga tadi yang seperti disampaikan jadi saya melihat bahwa suara alit anggota-anggota DPR ini saat ini akan menjadi titik awal sejauh mana DPR akan mengeskalasi isu ini lebih lanjut.

Arah ke depan itu akan ditentukan dari partai-partai yang selama ini memiliki dendam politik kepada Pak Jokowi kita ingin mengaitkan bahwa dinamika hari ini juga tidak terlepas dari residu kepemimpinan Pak Jokowi di tahun 2019-2024.

Ada Nasdem sekarang yang tokoh-tokoh figurnya dilucuti bawa ya ke PSI bahkan kita juga dengar mungkin ke depan juga ada banyak politisi-politisi Nasdem yang akan diboyong lagi ke PSI tentu di situ Nasdem akan kecewa sekali.

Kedua kita juga lihat ada Partai Demokrat yang juga pernah diobok-obok kepemimpinannya gitu ya ada dua leadership di dalam partai saya melihat ini juga ada residu emosional yang akan menjadi bara dalam kasus baru ini belum lagi partai-partai lain.

Jadi sejauh mana partai-partai yang dahulu pernah memiliki catatan politik terhadap Pak Jokowi mengkonsolidasikan dirinya kemudian mengeskalasi ini ke level yang lebih tinggi baru nanti setelah itu pimpinan DPR akan memutuskan PDIP di situ ada Mbak Puan dan juga Pak Dasco di Gerindra.

Ini juga menjadi penting bagaimana kepemimpinan DPR merespon suara-suara di bawah ini apakah nanti hak angket pansus atau langsung impeachment kita akan lihat ke depannya.

Untuk partai-partai seperti PAN yang tidak ada konflik langsung dengan Pak Jokowi kemudian juga Golkar bahkan dalam statement terakhir agak lebih lembutlah ya jangan diangketkanlah atau jangan dipansuskanlah.

Ini lebih kepada kalau partai-partai PAN atau partai-partai papan menengah ini itu lebih takut dengan justru PSI-nya gitu suara PSI sekarang kan menurut beberapa survei katanya meningkat gitu.

Ada kekhawatiran juga nih partai suara suara partai nanti di legislatif juga akan digerus oleh PSI mungkin di situ painnya dari partai-partai menengah tadi.

Agak berat sebenarnya kondisinya karena apapun putusan dari Mahkamah Konstitusi itu kan menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Gibran itu punya ijazah yang setara dengan SMA itu itu rumit dan sulit.

Karena dalam Undang-Undang Pemilu kita terutama Undang-Undang Pemilu 2017 disebutkan bahwa syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal ijazahnya SMA atau yang sederajat bisa SMK kejuruan dan seterusnya.

Itu yang kemudian menjadi kunci bahwa seakan-akan kalau untuk maju di 2029 Mas Gibran wajib hukumnya punya ijazah yang setara SMA entah paket C paket B paket F itu teknis pokoknya harus ada penyetaraan.

Yang dibicarakan itu bukan soal sistem pendidikan di Indonesia ataupun luar negeri beda di luar negeri mungkin bisa kuliah S1 tanpa ijazah SMA secara ofisial mungkin nah tapi di negara kita ini kalau kita bicara tentang mencalonkan diri sebagai pejabat publik syarat minimalnya ijazahnya SMA dan sederajat itu wajib.

Kalau enggak mau begini ubah undang-undangnya sudah itu aja jalannya tanpa ijazah misalnya tanpa jenjang pendidikan selesai jadi enggak perlu ada paket C cuman karena gembok Undang-Undang Pemilu terkait dengan syarat pencalonan itu masih ada dan ini akan dipakai untuk pemilu yang akan datang tentu bagi pendukung Gibran dan Gibran sendiri wajib hukumnya harus punya ini.

Menjadi rumit itu karena ada kecenderungan kawan-kawan DPR itu bersepakat bahwa untuk capres di 2029 dan calon wakil presiden adalah mereka yang diusung oleh minimal satu atau dua fraksi nah per hari ini Mas Gibran tuh enggak punya partai yang ada di Senayan.

PSI itu apapun judulnya mau yang disebut itu tadi elektabilitasnya naik lah iya enggak ada fraksi di situ ini partai yang enggak lolos ke parlemen.

Sementara kawan-kawan DPR sudah mulai hampir tuh bersepakat sekalipun belum ada bukti sebagai sebuah regulasi calon presiden dan calon wakil presiden di 2029 minimal diusung oleh dua fraksi ya rumitlah serumit-rumitnya.

Jadi variabel-variabel ini yang sebenarnya akan mempersulit bagaimana Gibran di 2029 akan maju tersandera dengan regulasi yang kedua adalah kemungkinan soal dukungan minimal dua fraksi dan yang ketiga kan elektabilitas Mas Gibran kan enggak mentereng-mentereng amat jadi masih kalah jauh dibandingkan dengan yang lain.

Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa ini kok ada kesan ingin menjegal Mas Gibran bagi saya terlampau jauh ya dibandingkan dengan nama-nama besar lainlah kira-kira begitu karena instrumennya itu terutama instrumen pendukungnya kan tidak terlampau kuat secara signifikan.

Yang ingin saya katakan adalah karena bola politiknya itu hari ini ada di parlemen dan kekuatannya itu ada di partai politik dan ini adalah sesuatu yang tidak dimiliki oleh Mas Gibran per hari ini bukan menjadi bagian dari partai politik tertentu inilah efek yang kemudian akan dihadapi.

Publik melihat selain residu terkait dengan kepemimpinan Pak Jokowi ada juga yang mengatakan ya karena memang ini Mas Gibran enggak punya partai makanya publik itu membayangkan kalau Mas Gibran masih bersama dengan PDIP yang kayak gini kayak gini rasa-rasanya enggak akan munculah kira-kira begitu.

Kalau pun toh ada isu tentang pemakzulan isu terkait dengan apa namanya terkait dengan angket ataupun pansus kayaknya akan ada yang resisten dan ngelawan itu di DPR kalau ada PDIP cuman kan problemnya PDIP ini kan sudah terlanjur sakit hati jadi rumit serumit-rumitnya.

Mestinya yang memulai hak angket ataupun pansus di DPR ya PDIP dong dengan pemilik kursi paling banyak lalu berkoalisi dengan Demokrat dong bukankah dulu Demokrat kan hampir dibegal lah iya kalau Nasdem mungkin karena hanya sejumlah kadernya hijrah jadi luka politiknya enggak kelihatan.

Tapi kalau partainya mau dibegal kemudian merasa dikhianati selama kebersamaan dengan PDIP rasa-rasanya dua fraksi ini kalau hanya ingin bikin hak angket di depan mata sebenarnya.

Sebagai aktor politik kekuatan politik Pak Jokowi dan Mas Gibran ini tidak punya apa namanya alat langsung di parlemen untuk bisa memblok mempengaruhi atau turut bermain dalam konfigurasi di parlemen sehingga posisi tawar di parlemen Bapak Jokowi dan PSI ini lemah sekali.

Melihat konteks tersebut ya tentu secara politik kekuatan politik Pak Jokowi ini atau grup Solo ini hanya bersandar pada dua parpol setidaknya untuk meminta belas kasihan tentu dari Gerindra dan juga dari PDIP.

Kalau dua partai ini dua partai kunci di DPR ini agak lebih lunak kepada kekuatan politik geng Solo ini ya Pak Gibran bisa tetap sampai selesai kalau dua kekuatan politik ini punya formula yang agak unik nah ini juga membuat Pak Gibran deg-degan tentunya gitu karena enggak ada instrumen langsung di parlemen.

Bukan hanya deg-degan menurut saya ini tentu di ujung tanduk ya karena apapun bola panasnya snowball effect-nya tentu ada di DPR kalau kita bicara tentang DPR hari ini tentu Pak Gibran tidak punya kendali apapun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung